Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 8.000 Gram Sabu, 2 Tersangka Ditangkap

Jumat, 05 Desember 2025 | 23:11:00 WIB

Dumai PAB ---

 Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu di Jalan Raya Duri, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis, Riau. Penindakan ini berhasil mengamankan 8.000 gram sabu dengan taksiran nilai barang mencapai Rp8.003.000.000.

Pengungkapan kasus ini diawali oleh informasi dari masyarakat mengenai rencana pemasukan sabu melalui jalur laut dari Malaysia menuju Pulau Rupat. Tim gabungan melakukan pengintaian dan penyelidikan selama enam hari di perairan yang diyakini menjadi titik masuk barang terlarang.

Pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim melihat sebuah kendaraan Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 2279 TOM yang diduga digunakan oleh pelaku. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju Tol Dumai-Pekanbaru, sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di area Bengkalis. Kedua pelaku asal Kalimantan Tengah, M dan AP, diamankan tanpa perlawanan.

Petugas menemukan 8.000 gram sabu yang dikemas dalam delapan bungkus teh Cina berwarna ungu bergambar harimau, dan disembunyikan di dalam kotak tool kit pada bagasi mobil. Selain itu, terdapat satu bungkusan kecil plastik bening yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat total tiga gram. Seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, mengonfirmasi bahwa seluruh paket yang diamankan menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamina. Dedi menegaskan komitmen kuat instansi Bea Cukai untuk memerangi peredaran narkotika dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

"Ini menjadi bukti bahwa perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus melalui sinergi yang kuat. Terbukti, dari penindakan ini kita bersama-sama menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujar Dedi Husni.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Terkini