LANGKAT, PAB–
Pertikaian antara kader organisasi masyarakat (ormas) kembali terjadi di Kabupaten Langkat, tepatnya di Simpang Gelugur, Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, pada hari Selasa (2 Desember 2025). Akibatnya, sebanyak tiga orang kader FKPPI Kecamatan Salapian ditangkap dan ditahan oleh Polsek Salapian.
Kejadian bermula pada sekitar pukul 03.00 WIB, ketika seorang pria dengan inisial FA beserta rekan-rekannya – diduga kader ormas lain Kecamatan Selesai – datang ke barak judi tembak ikan (meja ikan-ikan) sebagai TKP pertama. FA juga didampingi oleh oknum TNI dengan inisial A, pangkat Sertu yang pernah bertugas di Unit Raider 100/PS dan kini di Den Intel Kodam 1 BB. Mereka kemudian masuk secara paksa dan mengambil layar monitor mesin judi.
Setelah layar monitor diambil, sekitar pukul 06.00 WIB beberapa kader FKPPI mendatangi TKP kedua di Simpang Gelugur – sekitar 3 kilometer dari lokasi pertama – yang juga merupakan barak judi tembak ikan diduga milik kader ormas tersebut. Ketika kedua kelompok ormas bertemu, terjadi percekcokan yang berujung kontak fisik dan membuat FA terluka.
FA kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/107/XII/2025/SPKT/SALAPIAN/RESOR LANGKAT/POLDA SUMUT. Pada hari yang sama, Polsek Salapian menangkap dan menahan tiga kader FKPPI dengan inisial AE, MAP, dan RST. Menurut Kanit Reskrim Polsek Salapian, AE ditahan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), sedangkan MAP dan RST sebagai saksi dugaan membawa senjata tajam (UU Darurat No. 12 Tahun 1951).
Menanggapi hal ini, kuasa hukum dari tersangka AE yang berasal dari "LBH SEHATI KITA PEDULI" menyatakan merasa heran karena adanya beberapa kejanggalan. Pertama, proses laporan polisi hingga penangkapan dan penahanan dilakukan dalam satu hari saja, sehingga menimbulkan pertanyaan kapan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka dilakukan.
Kedua, AE diperiksa (membuat BAP) tanpa didampingi pengacara. Ketiga, sekitar pukul 18.00 WIB hari yang sama, sejumlah personil Polres Langkat dan Polsek Salapian dengan senjata laras panjang memeriksa rumah ketua FKPPI Rayon Salapian (inisial EPB alias B) di Tanjung Langkat tanpa menjelaskan tujuan secara lisan atau tertulis, dan tanpa melibatkan aparat pemerintahan setempat.
Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan informasi dari sumber tidak dikenal bahwa di Kecamatan Salapian banyak terdapat lokasi judi tembak ikan yang beroperasi lama dan peredaran narkoba yang parah. Bahkan ada warga yang mengaku menyetor Rp 500 ribu setiap minggu kepada aparat kepolisian untuk melancarkan kegiatan perjudian.
"Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas guna menguak fakta perkara yang sebenarnya secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar kuasa hukum.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan yang dilaporkan kuasa hukum.