Dumai, (PAB) –
Kantor Bea Cukai Dumai menggelar acara pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berlangsung dramatis pada hari Rabu, 26 November 2025, di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Arhanud 004 Rudal, Dumai. Tumpukan barang bukti ilegal senilai total Rp4,6 miliar dilenyapkan, menandai komitmen kuat Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang selundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Dumai selama periode Semester II Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025. Barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai BMMN dan mendapatkan persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI Nomor 217/MK/KN.4/2025 tanggal 26 September 2025.
Pemusnahan kali ini meliputi beragam jenis barang ilegal yang berhasil diamankan, di antaranya:
1. Rokok Ilegal: Sebanyak 2.256.170 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Nilai barang haram ini ditaksir mencapai Rp3.086.373.470, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.204.684.399.
2. Rokok Elektrik Ilegal: Sebanyak 68 buah rokok elektrik ilegal dengan berbagai merek juga turut dibakar. Nilai barang ini diperkirakan mencapai Rp24.099.012, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7.071.125.
3. Minuman Beralkohol Ilegal: Sebanyak ±34 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan dengan cara dituang dan botolnya dipecahkan. Nilai MMEA ini diperkirakan mencapai Rp8.398.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.662.000.
4. Barang Elektronik Ilegal: Sebanyak 127 unit telepon seluler dan komputer laptop ilegal dihancurkan dengan cara dibelah dan dipukul menggunakan palu. Nilai barang elektronik ini ditaksir mencapai Rp425.800.000.
5. Pakaian dan Produk Bekas Ilegal: Sebanyak 380 package (berupa ball dan bag) pakaian bekas, sepatu bekas, dan produk bekas lainnya ilegal dibakar habis. Nilai barang bekas ilegal ini ditaksir mencapai Rp840.399.779.
6. Kosmetik, Obat-obatan, dan Suplemen Ilegal: Sebanyak 987 buah produk kosmetik, obat-obatan, dan suplemen ilegal yang tidak memiliki izin edar atau mengandung bahan berbahaya dimusnahkan dengan cara dibakar. Nilai barang-barang ini ditaksir mencapai Rp76.634.905.
7. Makanan dan Minuman Ilegal: Sebanyak 639 package produk makanan dan minuman berbagai jenis dan merek tanpa izin edar atau sudah kedaluwarsa dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemasannya dirusak. Nilai barang-barang ini ditaksir mencapai Rp168.182.143.
Pemusnahan BMMN ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan simbol perlawanan terhadap kejahatan dan upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.629.887.309, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp2.217.417.524.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Walikota Dumai, perwakilan DPRD Dumai, Danlanal Dumai, Kodim 0320 Dumai, Dansatrad 232 Dumai, Polres Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, serta perwakilan dari instansi pemerintah dan lembaga terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Bea Cukai Dumai menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Dumai. "Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan yang ingin merugikan negara dan membahayakan masyarakat," tegasnya.
Bea Cukai Dumai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan.
Pemusnahan BMMN ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Dumai.