DUMAI, (PAB) ---
Guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, maka Kanwil Kementerian Hukum Riau mengadakan kegiatan diseminasi Kekayaan Intelektual, Senin (24/11/2025) yang diikuti 100 orang pelaku UMKM dan 100 orang akademisi mencakup mahasiswa dan dosen dari Universitas Dumai, bertempat di ruang rapat Kamboja lantai 4 Kantor Walikota Dumai.
Kegiatan diseminasi mengambil tema "Karya Jadi Aset, Inovasi Jadi Kekuatan, Dumai Bergerak Bersama Kekayaan Intelektual".
Dalam laporannya, Ketua Panitia penyelenggara Febri Mujiono terlebih dahulu menerangkan dasar hukum pelaksanaan diseminasi yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Paten;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang;
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dan;
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Bidang Kekayaan Intelektual.
Diseminasi juga bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pemahaman masyarakat dan UMKM mengenai pentingnya perlindungan merek, hak cipta, desain industri, paten, dan seluruh bentuk Kekayaan Intelektual lainnya.
2. Mendorong pelaku UMKM Kota Dumai untuk mendaftarkan merek dan karya mereka sebagai bentuk perlindungan hukum dan peningkatan daya saing.
3. Membangun ekosistem inovasi dan kreativitas di Kota Dumai melalui kolaborasi pemerintah, akademisi, UMKM, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan
4. Mewujudkan UMKM berdaya saing global yang siap mengembangkan produk ke tingkat nasional dan internasional.
Disampaikan Febri Mujiono lagi, bahwa segala biaya kegiatan diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2025 hari itu dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Bidang Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025.
"Adapun narasumber kegiatan diseminasi yaitu Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Ibu Winda Yanti, S.Sos., M.Si., dan Unsur Akademisi, Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Dumai, Bapak Benny Akbar, SH., MH., MIP., CLA," pungkas Febri Mujiono.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan dalam sambutannya mengatakan Kanwil Kementerian Hukum Riau hadir bukan hanya untuk mendengar, tapi untuk membangun mimpi-mimpi besar UMKM Dumai yang akan mendunia.
Kegiatan diseminasi ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Riau dengan Pemko Dumai dan Perguruan Tinggi sebagai wujud nyata dukungan terhadap pengembangan sektor usaha kecil dan menengah dan civitas akademika, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Merek, Hak Cipta dan Paten.
"Melalui pendaftaran Merek, pelaku UMKM memperoleh perlindungan hukum atas usahanya, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang untuk pengembangan usaha hingga ke tingkat nasional dan global," ungkap Rudy Hendra Pakpahan.
Kekayaan Intelektual termasuk Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, dan berbagai bentuk kreativitas lainnya memiliki peran strategis sebagai pendorong daya saing dan inovasi. Kekayaan Intelektual berfungsi melindungi hasil kreativitas dan invensi masyarakat, memastikan bahwa setiap pelaku usaha mendapatkan pengakuan dan hak eksklusif atas karya atau temuannya. Dengan perlindungan tersebut, pelaku usaha tidak hanya terlindungi dari tindakan penjiplakan atau penyalahgunaan, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan komersialisasi, kerja sama, dan ekspansi usaha.
"Kekayaan Intelektual juga menjadi alat penting dalam meningkatkan nilai tambah produk. Melalui pengelolaan Kekayaan Intelektual yang tepat, UMKM dapat membangun reputasi, memperluas pangsa pasar, serta memperkuat posisi tawar di tengah persaingan yang semakin dinamis. Oleh karena itu, pemahaman dan pemanfaatan Kekayaan.