Masa Tahanan Di Lapas Medan belum Selesai, Terpidana RID Kasus Penipuan Dijemput Petugas atas Laporan Warga Jakarta

Jumat, 21 November 2025 | 10:10:55 WIB

Medan, PAB ----

Terpidana Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Rafika Indah Dewi alias RID di jemput Satreskrim Polsek Setia Budi Polres Jakarta Selatan bersama petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta pusat dari Lapas Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Kamis (20/11/2025).

Tampak RID menggunakan kaos polos berwarna putih dengan tangan diborgol diapit petugas diboyong ke mobil tahanan untuk langsung dibawa petugas meninggalkan Lapas Perempuan Klas IIA Tanjung Gusta Medan menuju Bandara Kuala Namu.

Penjemputan terhadap terpidana RID terkait kasus laporan tindak pidana Pencurian dan Pencucian uang atas pelapor Rahmawati warga Jakarta.

Informasi menyebut, RID dijemput petugas untuk proses tahap II penyerahan Barang Bukti kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berikut barang bukti hasil kejahatan nya dalam kepentingan persidangan.


Masa tahanan  belum selesai
Sebelumnya,  Pelaku Penipuan dan Penggelapan berinisial RID (43) Warga Jl.Pertempuran Linkungan VI No.147 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat di tangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan di Bandara Kualanamo Medan saat turun dari Pesawat Batik Air, Kamis (22/08/24).

Pelaku merupakan pemilik Panti Jompo Bala Krishna dan Komisaris PT.Indonesia Vicnes Sukses ditangkap atas laporan korban, Siwa Kumar Warga Jl. Sakura 2 No.4 Lingkungan I Kelurahan Tanjung  Selamat Kecamatan Medan Tuntungan atas penipuan dengan kerugian materil berupa Uang, Emas dan BPKB Mobil milik korban

RID terbukti bersalah dan di vonis 2 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

Meski begitu, korban Siwa Kumar mengaku belum puas dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan atas vonis 2 tahun kurungan,  menurutnya vonis itu terlalu rendah karena pelaku merupakan pemain yang bertindak tidak sendirian (komplotan) dan bahkan telah dilaporkan lebih dari dua Korban.

" Saya menduga pelaku memiliki komplotan dalam melakukan penipuan dengan modus yayasan, bahkan tidak sedikit korban yang sudah berjatuhan dari aksi pelaku bersama timnya dan pelaku tidak kooperatif justru manipulati selama dalam proses pemeriksaan" tegas Siwa.

Tak tanggung-tanggung dalam aksinya pelaku RID menggunakan dokumen negara dalam menjalankan aksi penipuannya, dan diketahui juga terlapor dalam kasus yang sama oleh warga Negara Malaysia di Polda Sumatera Utara

Terkini