Tanjung Balai,PAB---
KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Kamis (20/11/2025). Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan periode Januari hingga September 2025 dengan kerugian negara mencapai Rp1,154 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan pemusnahan kali ini didominasi rokok ilegal. Secara detail, barang yang dimusnahkan rokok ilegal sebanyak 1.786.976 batang, tekstil 74 koli, olahan makanan dan minuman 107 koli, pupuk 26 bungkus, laptop 3 unit, kosmetik 10 set, serta sparepart 4 koli.
“Bea Cukai Teluk Nibung sudah melakukan penindakan sebanyak 59 kali dari awal tahun 2025 hingga September. Penindakan bekerja sama dengan penegak hukum di Asahan, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, dan Tanjungbalai,” kata Nurhasan.
Nurhasan menjelaskan bahwa sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Teluknibung telah melakukan 59 kali penindakan atas berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai, sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Teluknibung dengan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, serta Kota Tanjungbalai,” ujar Nurhasan.
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-276/MK/KN.4/2025, serta Surat Kepala KPKNL Kisaran Nomor S-80/MK/KNL.0203/2025 dan S-81/MK/KNL.0203/2025 tentang persetujuan pemusnahan barang milik negara.