Ditengah Reformasi Polri, Proses Tender Pembangunan Gedung Satpas Polri Diduga Dimonopoli

Selasa, 18 November 2025 | 12:32:15 WIB

Medan, PAB ----

Dugaan praktik monopoli pemenang tender dalam pekerjaan konstruksi proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Lantas  Polrestabes Medan menggeruak, diduga Pokja melalui PPK menguasai proses pengadaan barang atau jasa proyek Satpas Polrestabes Medan untuk memenangkan perusahaan PT. PN sebagai pemenang tanpa mengikuti prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Undang - undang.

Proyek pembangunan Gedung Pelayanan Lantas Polrestabes Medan senilai  Rp. 30,883,631,000.00 Miliar bersumber dari APBN Tahun 2025 diduga sudah dikerjakan dan  berjalan terlebih dahulu sebelum proses tender dibuka pada tanggal 15 sampai 30 September 2025.

Dari hasil investigasi awak media di lokasi pengerjaan pembangunan Gedung Pelayanan Lantas Polrestabes Medan yang terletak di Jl. S. M Raja Medan, tepatnya di belakang gedung Mapolda Sumut tampak masih dalam pengerjaan.

Menanggapi hal itu, Korps Bela Negara Indonesia (KBNI) menduga telah terjadi monopoli pemenang tender dengan adanya  praktik pengerjaan sebelum adanya pengumuman  pemenang tender atau kontrak. Hal ini bertentangan dengan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah terkait  penandatanganan kontrak kerja, sebab penanda tanganan kontrak kerja merupakan tahap krusial setelah penetapan pemenang lelang yang sah.

” Jika praktik proyek konstruksi sebelum pemenang tender diumumkan atau kontrak ditandatangani adalah melanggar hukum sesuai Undang-undang lelang terbaru di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 dan menggantikan PMK 213/2020. Peraturan ini mengatur lelang lebih efisien, modern, dan transparan, serta mencakup objek lelang “Hak Menikmati Barang”, Kata Kepala Staf 1 Intelijen Korps Bela Negara Indonesia, AK.Damanik, belum lama ini.

Menurutnya, praktik ini terindikasi kuat merupakan Titipan atau persekongkolan dalam proses tender (atau bid rigging) yang melibatkan campur tangan secara disengaja dan melanggar hukum dalam proses tender yang seharusnya kompetitif dan adil.

"Keterlibatan Pokja perlu di telisik lebih jauh.Kalau independensi tidak dijaga,pintu persekongkolan terbuka lebar, terutama semangat program efisiensi keuangan Negara oleh Presiden Prabowo," ujarnya.

"Kalau begini,kebohongan publik terjadi, persaingan sehat mati, kualitas pekerjaan pun bisa menurun, dan potensi kerugian negara terbuka lebar," tambahnya.

Ia pun menegaskan praktik hal dimaksud diatas juga dapat berpotensi melanggar Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

Jika hal demikian terjadi, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan dugaan adanya oknum pokja melalui PPK berinisial Kompol J.N untuk memenangkan PT. PN tersebut.

Sebab,Praktik monopoli proses tender cenderung memberikan perlakuan istimewa kepada peserta atau perusahaan tertentu untuk dimenangkan, mengesampingkan kompetitor yang lain dan hanya fokus pada PT.PN untuk dimenangkan.

Terkini