Beacukai Dumai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:34:33 WIB

Dumai,(PAB)----

Kantor Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di sebuah toko grosir di Kecamatan Dumai Timur. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim operasi pasar Bea Cukai Dumai melakukan penindakan terhadap toko yang menjual rokok ilegal tersebut. Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai Dumai menemukan rokok ilegal berbagai jenis dan merk dengan total 382.790 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 577.834.350,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 377.521.267,-.

Barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka ES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen dalam menjalankan perannya sebagai Community Protector dan Revenue Collector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai. Dengan penindakan ini, Bea Cukai Dumai berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang peredaran rokok ilegal tersebut. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar mereka. Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.Tersangka Ditahan

Tersangka ES dilakukan penahanan di Rutan Dumai setelah proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tersangka tidak melarikan diri dan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dengan penindakan ini, Bea Cukai Dumai menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Dumai.

Terkini