MEDAN,(PAB)----
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan izin kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan pembangunan, renovasi, atau penggunaan bangunan gedung.
Dengan demikian, pengurusan PBG sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan gedung dibangun atau direnovasi dengan standar yang berlaku dan aman untuk digunakan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di kota Medan.
Namun mirisnya yang terjadi saat ini ditengah masyarakat kota Medan, Pengurusan PBG di Medan dinilai sangat rumit, lamban dan mahal.
Beberapa masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui wartawan media ini menyebutkan, hal ini terjadi disebabkan oleh proses yang rumit dan biaya konsultan yang tinggi, sehingga banyak masyarakat enggan mengurus izin dan memilih mendirikan bangunan tanpa PBG, Minggu (19/10/2025)
Pengurusan PBG dianggap rumit dan panjang, bahkan ada yang menyebutkan butuh waktu hingga enam bulan. Biaya konsultan untuk mengurus izin seringkali lebih mahal daripada biaya PBG itu sendiri, membuat masyarakat memilih untuk tidak mengurusnya.
Dugaan adanya staf dan konsultan peliharaan para petinggi dinas yang berani mematokkan harga pertitik pengurusan PBG agar bisa cepat selesai prosesnya. Dugaan pungli dan gratifikasi ini sebaiknya menjadi konsen aparat hukum agar ditindak agar program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dalam kepemilikan rumah benar benar terjadi.
Dampak dan kondisi ini menyebabkan maraknya bangunan liar dan tentunya juga berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Pemerintah Kota Medan pernah meresmikan layanan PBG 10 jam selesai, namun masalah lambatnya pengurusan masih tetap ada. Apakah hanya seremonial semata.
Dalam kunjungan Mendagri Bapak Tito Karnavian beberapa hari lalu terucap komplain masalah mahal dan lamanya pengurusan PBG atas laporan masyarakat.
Bahkan Tito Karnavian menyoroti beberapa hambatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Sumut. Diantaranya adanya biaya konsultan yang dinilai mahal hingga proses yang sangat lambat.
Hal itu disampaikan Mendagri Tito di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (10/10/2025). Dia menegaskan tidak ada kewajiban menggunakan jasa konsultan dalam pengurusan PBG.
Pernyataan terkait jasa konsultan ini disampaikan para pengembang di Sumatera Utara (Sumut) yang mengaku harus membayar biaya konsultan hingga Rp 13 juta per rumah, baik untuk rumah subsidi maupun nonsubsidi.
“Baru saya dengar di sini, ya nggak boleh, nggak ada, nggak perlu pakai konsultan, langsung aja di Mal Pelayanan Publik itu,” kata Tito Karnavian kala itu.
Statemen Mendagri Tito Karnavian atas aduan pengusaha property ini menggoncang publik di Kota Medan. Dugaan amburadulnya implementasi program pemerintah pusat ke Kota Medan pun mencuat.
“Bayangkan saja, pemerintah sedang getol getolnya dalam program 3 juta rumah murah. Kok malah Pemko Medan ogah ogahan dalam percepatan pengurusan PBG. Malah hingga kini belum ada staff yang ditindak meski masalah dugaan pungli, gratifikasi dan bea mahal jasa konsultan meluncur dari mulut mantan Kapolri yang kini menjabat Mendagri,” kata Pengrus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hermanto Tarigan, Sabtu (18/10/2025).
Hermanto meminta Jaksa dan Polisi turun tangan dalam mengusut dan menyelidiki skandal memalukan di lingkungan Dinas PKPCKTR Medan ini. Karena peran Inspektorat di Medan seolah berjalan menunggu suruhan Pimpinan nya saja.
“APH harus usut. Kalau menunggu Inspektorat, ya pesimislah kita,” pungkasnya.
PEMKO MEDAN BERDALIH
Kepala Dinas Perkimcitaru kota Medan John E. Lase saat dikonfirmasi media ini, Rabu (15/10/2025) berdalih tak mensyaratkan jasa konsultan dalam pembuatan gambar rumah MBR.
“Selamat siang bg. Benar yang disampaikan oleh Bapak Mendagri bahwa untuk PBG perumahan MBR tidak memerlukan konsultan, dimana gambar prototype bangunan sudah tersedia didalam aplikasi SIMBG,” katanya.
Dia mengaku, pemohon dapat langsung memilih type bangunan yang sesuai, sehingga pemohon tidak membutuhkan konsultan untuk membuat gambar. Namun dia tetap keukeh dalam pengajuan PBG bangunan umum harus menggunakan konsultan untuk pembuatan gambar teknis bangunan sesuai PP 16 Tahun 2021.
“Tetapi untuk jenis bangunan lainnya tetap menggunakan jasa konsultan untuk pembuatan gambar teknis bangunan sesuai PP 16 Tahun 2021,” ujarnya.
Terkait mahalnya biaya pengurusan PBG, John E. Lase menyalahkan pemohon dan calo. Alih alih mengkoreksi adanya dugaan bawahannya bermain, dia hanya menghimbau masyarakat tak berurusan dengan calo.
“Terkait akan mahalnya biaya SIMB maka kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus PBG. Nanti ke depan kami akan segera menyediakan tenaga pendampingan untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran permohonan PBG melalui Aplikasi SIMBG di Mall Pelayanan Publik Jln Iskandar Muda dan di Lobby Dinas PKPCKTR jalan AH. Nasution,” bebernya.
Ditanya atas tindakan jika ditemukan adanya oknum pegawai Perkimcitaru meminta pungli atau menerima gratifikasi dalam pengurusan PBG, John A Lase hanya meminta masyarakat melapor dan akan ditindak tanpa merinci langkah mitigasi mencegah hal itu.
“Dan apabila ada oknum Dinas PKPCKTR yg melakukan pungli, dapat dilaporkan kepada kami untuk ditindak. Dan yang lebih penting lagi Kami mohon dukungan masyarakat untuk dapat melakukan perubahan yg lebih baik lagi ke depan,” pungkasnya. (Rat)