Lahan Sawit Sitaan Jaksa dari Akuang Diduga Tetap Dipanen, Kajari Langkat Bungkam, Kasi Intel Bilang Belum Ada Proses Hukum

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 21:55:55 WIB

MEDAN,(PAB)-----

Dugaan tetap dipanennya Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari Lahan Sitaan Pengadilan Tipikor Medan dalam proses hukum perambahan 210 Hektar Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut (KG-LTL) Langkat Timur Kabupaten Langkat oleh Bos Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) Alexander Halim Alias Akuang alis Lim Sia Cheng, semakin menjadi perhatian publik.

Pasalnya, meski lahan sudah menjadi sitaan negara, Pria yang menjadi tervonis 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar serta Uang Pengganti (UP) Rp 797,6 miliar ini di pengadilan tingkat pertama disebut sumber media ini tetap saja mengerahkan anak buahnya untuk memanen TBS Sawit di ratusan hektar lahan Hutan Negara itu.

Tentunya, persoalan ini pun menjadi perhatian yang sangat serius di kalangan publik. Seperti disampaikan salah seorang praktisi hukum di Kota Medan, M.Harizal SH, menanggapi pertanyaan wartawan, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/10/25).

Harizal menyampaikan, Mengacu pada KUHAP dan Peraturan kejaksaan No. 9 Tahun 2019, dan No. 10 Tahun 2019, terkait pengamanan barang sitaan yang disita oleh Kejaksaan merupakan tanggungjawab kejaksaan, dalam hal ini adalah seksi PB3R.

Namun sebutnya, bagi barang sitaan yang perlu penanganan khusus, sudah tepat jika diserahkan kepada BKSDA. Akan tetapi, bukan berarti Kejaksaan lepas tangan.

"Jika ada indikasi kelalaian, instansi pengawasan di internal Kejaksaan perlu turun tangan untuk memberikan teguran agar pelaku tidak lagi memanfaatkan lahan yang merupakan milik negara itu masih melakukan aktivitasnya di areal perkebunan,"  kata Harizal yang juga berprofesi sebagai Lawyer ini.

Dia menyebutkan, Kejaksaan perlu lebih serius dan tegas. Karena kepercayaan dan harapan masyarakat pada Kejaksaan sebagai penegak hukum saat ini masih cukup tinggi.

Oleh karena itu katanya, yang penting dilakukan tentu putusan pengadilan. Jaksa harus menahan terpidana dan menghentikan segala aktivitas di dalam lahan, termasuk masih menikmati hasil dari areal sitaan tersebut.

Jika masih terjadi lanjutnya, maka kejahatan yang dilakukannya berulang, bahkan Ketika masih dalam status terpidana, maka majelis hakim perlu menambah informasi tersebut sehingga besar kemungkinan jaksa akan menang dalam perkara banding dan hukuman terpidana bertambah dari apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum.

"Itu jika benar yang memanfaatkan adalah terdakwa, beda lagi Ketika yang memanfaatkan pihak lain, itu tentu perlu izin dari penyidik yang dalam hal ini Kejaksaan. Untuk mencari terangnya, perlu diturunkan tim pengawasan atas perkara tersebut, sehingga kasusnya tidak liar karena hasil panen dari objek perkara bernilai sangat besar," tegas Advokat dari Law Office IMR & Associates ini mengakhiri.

Sebelumnya terpisah, Kajari Langkat  Asbach SH, dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/10/25), 'bungkam alias ogah' (diam_red) memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan wartawan sampai berita ini ditayangkan.

Sementara Kasi Intel Kejari Langkat Ika Luis Nardo SH MH memastikan belum ada proses hukum di instansi hukum tempatnya bertugas atas dugaan dipanennya kebun sawit sitaan APH ini. "Belum bang," jawabnya, Rabu (1/10/25) via WhatsApp nya saat ditanya media atas proses hukum kejadian yang diinfokan.

Dalam pemberitaan sebelumnya disampaikan, Kajari Langkat melalui Kasi Intel Ika Luis Nardo SH MH mengaku pihaknya baru mengetahui atas dugaan pemanenan sawit di objek Hutan Negara yang disita Majelis Hakim dalam proses hukum Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng ini.

“Saya baru tahu dari informasi Abang. Belum ada dumas ke kami,” kata Ika Luis Nardo SH MH, Kamis (28/8/25).

Ketidaktahuan Kejari Langkat didalihkan atas sitaan Kawasan Konservasi KG-LTL Langkat Timur itu dititip ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara. “Lahan disita itu di titip ke BKSDA Sumut, tak ada laporan dari mereka (BKSDA_red),” jawabnya.

Dicecar atas dugaan lemahnya fungsi Intelijen di Kejari Langkat yang tak mendeteksi adanya dugaan pemanenan TBS Sawit di perkebunan Koperasi STM di Suaka Margasatwa KG-LTL, Nardo sapaan akrab aparat Adhyaksa itu mengaku, tak mendeteksi karena yang menjaga area itu di BKSDA Sumut.

“Kami mengetahuinya baru saat abang sampaikan. Seharusnya harus ada laporan resmi dari instansi resmi yang bertanggungjawab. BKSDA tidak pernah melaporkan kepada kami,” dalihnya.

Dia menjelaskan, jika memang benar adanya pemanenan sawit di lahan yang disita akan dicek prosesnya dan akan diperiksa setelah dicroschek terlebih dahulu. “Abangkan berharap ini ditindak, tapi belum ada laporannya kepada kami. Karena ada pokok perkara yang sedang berjalan,” paparnya.

Disinggung laporan yang dimaksud, Nardo mengaku, di lahan itu ada instansi yang bertanggungjawab. “Karena di lahan itu ada instansi yang bertanggungjawab,” pungkasnya. (Rat/Tim)

Terkini