Kades Pemandang Dihukum 5 Bulan Penjara, LBH Rokan Darussalam: Ini Pentingnya Penegakan Informasi Publik terhadap Pejabat Negara

Jumat, 03 Oktober 2025 | 19:45:41 WIB
Ket.foto: Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darussalam, Indra Ramos S. HI

PEKAN BARU,(PAB)----

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darussalam, Indra Ramos S. HI menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian atas vonis 5 (lima) bulan hukuman pidana kepada termohon Kepala Desa (Kades) Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Niko Afriza dalam  perkara putusan Nomor 114 tertanggal 5 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan Indra Ramos kepada mass media usai pertemuan dengan pejabat Komisi Informasi Publik (KIP) Riau, Jumat (19/09/2025) di Jalan Jenderal Sudirman No. 458, Gedung Menara Pelangi, Lantai 10, Kota Pekanbaru.

" Ini langkah baik dan momentum yang pas untuk penegakan Undang- undang keterbukaan informasi publik berkenaan dengan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian terhadap termohon terdakwa Kades Pemandang" ujar Indra Ramos.

Dalam kunjungannya, Indra Ramos bersama tim nya melakukan koordinasi dan silaturahmi berkaitan dengan putusan pidana PN Pasir Pangaraian terhadap Kades Pemandang yang telah diputuskan bersalah dan menghukum tergugat dengan hukuman kurungan selama 5 bulan.

Dikatakan Indra Ramos, terkait vonis 5 bulan terhadap Kades Pemandang, LBH Rokan Darussalam mengapresiasi putusan tersebut.

" Kita LBH Rokan Darussalam mendukung dan mengapresiasi  putusan itu dengan harapan putusan ini dapat memberi efek jera terhadap pejabat dan lembaga publik agar patuh terhadap undang- undang. Harapan kita jelas, kita ingin penegakan terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik tetap berjalan sebagaimana amanat undang -undang RI" jelas Indra Ramos.

Ditegaskannya, perkara Kades Pemandang menjadi catatan penting bagi semua pihak bahwa pejabat publik dituntut menyajikan informasi yang terbuka kepada siapapun, apalagi yang bersinggungan dengan kebijakan dan anggaran negara.

" LBH Rokan Darusalam memperingatkan kepada pemangku kebijakan baik Kepala Desa, Kepala Sekolah dan semua pejabat terkhusus pejabat pengguna anggaran Negara agar terbuka dan tidak menutup nutupi seluruh kegiatan yang bersifat publik "tegasnya.

Terkini