LP Tipikor Nusantara: Jangan Akali Data! BPKAD Subulussalam Diminta Buka Fakta Defisit Rp258,9 Miliar — Rakyat Jangan Disuapi Angka Manipulatif Rp54 Miliar

Senin, 29 September 2025 | 20:53:57 WIB
Ket.foto: Ketua DPD LP Tipikor Nusantara Kota Subulussalam, Hasan Gurinci,

Subulussalam,(PAB) – 

Lembaga Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara Kota Subulussalam mengecam sikap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang hanya bersedia menjawab pertanyaan media secara tertulis terkait dugaan defisit keuangan daerah.

Ketua DPD LP Tipikor Nusantara Kota Subulussalam, Hasan Gurinci, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengaburan informasi publik dan indikasi ketakutan pejabat membuka fakta fiskal yang sesungguhnya.

“Kalau memang jujur dan tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus sembunyi di balik jawaban tertulis? Buka saja ke publik! Jangan akali data," tegas Hasan Gurinci.

 

Data Resmi LHP BPK Ungkap Defisit Menggunung Rp258,9 Miliar — Bukan Rp54 Miliar!

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tanggal rilis 15 Juni 2025, beban defisit dan utang Kota Subulussalam mencapai total Rp258.900.000.000.

Berikut rincian utang nyata versi BPK, yang selama ini tidak pernah dibuka terang-terangan oleh Pemko Subulussalam:

Komponen Utang / Defisit    Nilai (Rp)

Hutang terhadap Pihak Ketiga    3.227.719.866
Utang Bunga    2.634.814.479
Utang Belanja APBK    159.682.178
Utang Belanja BLUD RSUD    23.392.402.634
Utang Pendapatan Diterima di Muka    44.414.730
Utang Dalam Negeri (Jangka Panjang)    27.501.246.505
TOTAL DEFISIT DAN UTANG (Versi LHP BPK)    Rp258.900.000.000

 

LP Tipikor Tantang BPKAD

 “Jangan beri publik angka Rp54 miliar seolah-olah kondisi keuangan aman. Itu bukan transparansi, itu pengelabuan," ujar Hasan Gurinci lantang.
“Kami dari LP Tipikor Nusantara secara resmi meminta BPK RI dan APH (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) untuk turun tangan menghitung ulang dan mengumumkan angka defisit nyata Subulussalam!”

 

Rakyat Berhak Tahu — Jangan Tutup-Tutupi!

Hasan menegaskan bahwa defisit bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi berdampak langsung pada gaji pegawai, insentif tenaga honorer, pembayaran kontraktor, hingga layanan kesehatan RSUD.

“Kalau pejabat masih main kucing-kucingan dengan data keuangan, maka patut kami curigai ada motif tertentu di baliknya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan!” ujar Hasan.

LP Tipikor menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada BPK RI, Kejaksaan Negeri Subulussalam, hingga Kejati Aceh untuk meminta audit terbuka serta klarifikasi publik.

Terkini