Perkara Penganiayaan Di “Hentikan” Oleh Jaksa, _Kok Bisa_??

Selasa, 23 September 2025 | 21:10:34 WIB

Medan,(PAB)----

Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui Kejati Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan, penghentian penanganan perkara tersebut bukan tanpa dasar.

Setelah melalui ekspose Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui restorative justice (RJ) setelah Kajati Sumut diwakili Wakajati Sofiyan.S, SH.,MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara yang kemudian disetujui oleh Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui zoom online, Selasa (23/9/25).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui PLH Kasi Penkum M.Husairi,SH.,MH menyampaikan kepada jurnalis melalui pesan bahwa benar pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas setelah melakukan penelitian atas kronologi perkara serta melihat kondisi korban maupun tersangka, kemudian diajukan permohonan untuk dilakukan ekspose atas rencana penghentian perkara melalui restorative justice yang kemudian disetujui pimpinan Kejaksaan untuk dihentikan dan diselesaikan melalui Restorative Justice, ungkapnya.

Lanjut Husairi, secara singkat peristiwa pidana tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu, tersangka atas nama Ongku Harahap umur 44 tahun pekerjaan Petani/Pekebun, alamat Desa Siala Gundi Kec. Huristak Kab. Padang Lawas karena merasa tidak dihargai kemudian melakukan penganiayaan kepada korban Sarmadan Siregar yang kedapatan memanen sawit di tempat tersangka bekerja, akibat perbuatannya tersangka kemudian dilakukan proses hukum oleh penyidik polri dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Ditambahkan Husairi, saat penyerahan tersangka kepada Kejari Padang Lawas, Jaksa berpendapat bahwa perkara tersebut dapat diterapkan restorative justice dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka Ongku Harahap dan korban Sarmadan Siregar telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan tersangka Ongku Harahap berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya, kemudian saat dihadapan keluarga tersangka, korban, kepala desa dan tokoh masyarakat, tersangka mengakui kesalahannya dan korban juga telah menerima permintaan maaf tersangka dengan ikhlas dan tanpa syarat, dan yang terakhir bahwa masyarakat diwakili Kepala Desa Siala Gundi menyatakan sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice, ujarnya.

"Restorative justice diterapkan sebagai upaya nyata memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan lokal di tengah-tengah masyarakat," tutup Husairi. (Rat)

Terkini