Mengejutkan ! PT Inalum Terima Barang Vendor 'Binaan' Tanpa Merek Resmi

Jumat, 19 September 2025 | 16:32:07 WIB

MEDAN,(PAB)----

Dugaan korupsi PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali 'menggelinding'.

PT Inalum diduga menerima barang dari vendor atau rekanan ‘binaan’ yang selama ini diduga memonopoli proyek di perusahaan BUMN itu, tanpa merek dan logo Meidensha sebagai perusahaan pemilik hak paten.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch Sumatera Utara (RCW Sumut), Sunaryo mengatakan Meidensha sudah diakuisisi Kito, dan sudah 50 tahun Satuma sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha. Hal itu dijelaskan dalam surat yang dilayangkan PT SSE, salah satu rekanan yang barangnya ditolak oleh PT Inalum.

“Terkait barang PT SSE yang hingga saat ini masih mengendap di PT Inalum, semua sudah dijelaskan dalam surat yang ditujukan ke sejumlah instansi. Selain ke PT Inalum, suratnya juga ditujukan ke Menteri BUMN, yang semuanya dilampiri dengan surat Terjemahan Tersumpah dari bahasa Jepang ke bahasa Indonesia yang dileges oleh notaris. Namun pihak PT Inalum tetap berkilah,” ujar Sunaryo kepada media di Medan, Jum’at (19/9/2025).

Padahal lanjutnya, pihak PT Inalum selalu mengatakan ke pihak PT SSE, bahwa PT Inalum tidak suplay sesuai merek, dan masalah merek Meidensha sudah 15 tahun lalu tidak ada karena sudah diakuisisi oleh Kito.

Parahnya lagi beber Sunaryo, barang yang terima PT Inalum dari vendor atau rekanan ‘binaan’ itu, menjadi patokan sebagai barang ‘asli’ meski tanpa label/sticker atau logo merek Meidensha.

“Hal ini pun sudah dijelaskan dalam surat PT SSE. Surat penjelasan Satuma Jepang sebagai OEM Meidensha yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia mengatakan bahwa barang milik vendor ‘binaan’ tersebut adalah palsu,” ungkapnya.

Sunaryo menyebut, nama-nama yang telah menerima ‘surat protes’ dari PT SSE itu, diantaranya General Manager Logistik Bambang Heru, Jevin Amri, dan Jati Nugraha. Selain itu, Mahendra mantan Dirut PT Inalum yang digantikan oleh Melati, Komisaris Independen Martuani Sormin Siregar, Komisaris Utama Musa Bangun, dan Erick Thohir mantan Menteri BUMN.

Selanjutnya, General Manager Maintenance, Suzan Widodo juga turut dikirimi surat oleh PT SSE. Bahkan, dalam rapat yang selalu digelar, Bambang Heru dan Jevi Amri termasuk pejabat lainnya selalu menjelaskan, bahwa barang yang dikirim PT SSE ke PT Inalum itu sudah benar dan dapat diterima. Tetapi, Bambang Heru yang memiliki wewenang dalam penandatanganan Dokumen/DO itu, tidak mau menandatangani.

“Intinya kita tegaskan, kenapa barang diduga palsu itu bisa diterima oleh PT Inalum. Sementara, barang dari vendor PT SSE yang sudah sesuai legalitas keabsahan pabrikannya namun ditolak,” tandasnya.

Menurutnya, PT Inalum diduga bukan kali pertama menerima barang diduga palsu dari vendor ‘binaan’ tersebut. Hal itu diduga sudah terjadi secara berulang, pada Desember 2024 dan Januari 2025, yang dilakukan oleh rekanan yang sama.

"Pihak PT Inalum bilang, vendor itu sebagai keagenan dari Maindensha, yang 15 tahun lalu sudah diakuisisi oleh Kito. “Kita tidak yakin kalau vendor itu keagenan dari Maindensha,” ungkapnya.

Dijelaskannya, PT Inalum pernah menyatakan kepada PT SSE, bahwa PT SSE tidak mampu memasok suku cadang sesuai spesifikasi yang diminta dalam kontrak. Padahal, PT SSE tidak pernah menyatakan tidak mampu memasok suku cadang, yang dimana terbukti bahwa PT Inalum mengakui menerima suku cadang tersebut pada tanggal 22 Januari 2024 dan 27 Februari 2024 lalu.

Pencurian suku cadang sparepart presimeyer diduga juga terjadi di PT Inalum. Aksi itu dapat berjalan lancar diduga karena melibatkan orang dalam yang diduga bekerjasama dengan PT CJP, rekanan PT Inalum.

Terduga pelaku pencurian sparepart presimeyer itu diduga ditangkap saat sedang berada di dalam mobil bermuatan suku cadang, bersama seorang sopir dari PT CJP.

Pencurian sparepart presimeyer milik PT Inalum itu diduga terjadi bukan kali pertama. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, bahkan Kejati Sumut juga diduga telah memanggil dan memeriksa sedikitnya enam perusahaan yang terdiri dari PT CJP, PT AWS, PT BDS, PT CKY, PT GNG, dan PT ISB.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, serta transaksi penjualan produk Aluminium Alloy ke PT PASU. Teranyar, PT Inalum kembali ‘diguncang’ dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Bahkan, kasus penyaluran dana Corporate Social Responsibility atau CSR PT Inalum juga disorot publik. Dalam hal ini, puluhan massa yang tergabung dalam DPP Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI), melakukan aksi unjukrasa di gedung Kejati Sumut pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu.

Dalam orasinya, massa menyuarakan adanya dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran dana CSR tersebut. Massa meminta penyidik kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa pihak PT Inalum.(Red)

Terkini