Tahanan Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Alami Overstaying hingga Belasan Hari, Simak Penjelasan Ketua LBH Rokan Darussalam Indra Ramos S.HI

Rabu, 10 September 2025 | 23:50:04 WIB

Rokan Hulu,(PAB)---

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian diduga melanggar hak kebebasan warga binaan yang mengalami Penahanan Berlebihan (Overstaying) terhadap S (42) warga Tran SP II Desa Kota Raya Kecamatan  Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu hingga belasan hari.

" Sudiono divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara, dia ditahan sejak tanggal 27 Desember tahun lalu, Banding JPU ditolak maka seharusnya dia sudah bebas dua Minggu lalu, tapi sampai sekarang masih ditahan" ujar sanak keluarga S tak bersedia namanya disebut.

Lantas kata dia, Istri S sempat mempertanyakan permasalahan masa hukuman yang seharusnya  sudah selesai itu ke Petugas Lapas Pasir Pengairan, tetapi oleh petugas menyarankan untuk mempertanyakan ekseskusinya ke Kejari Rokan Hulu.

" Istrinya sempat menemui Jaksa bernama Eko, padahal Jaksa yang menangani perkara suaminya itu bernama David, dari keterangan Eko surat putusan kasasi baru saja turun" sebutnya.

Mendapati informasi yang tak menentu itu, Istri S hanya bisa berdoa agar suaminya segera pulang.

" Iya, sudah 8 bulan 15 hari dijalani suaminya, sedangkan suaminya divonis cuma 8 bulan" imbuhnya lagi.

Menanggapi hal itu, wartawan media ini mengkonfirmasi dugaan kelebihan masa penahanan terhadap S kepada Kepala Lapas Pasir Pangaraian, Effendi Parlindungan Purba.Kamis (10/9/2025).

Ketika dihubungi via WhatsAppnya, Effendi mengaku sedang berada di Medan mengikuti kegiatan pelatihan di BPSDM.

Kalapas kelas IIB Pasir Pangaraian ini mengabarkan bahwa surat eksekusi dari kejaksaan baru saja mereka terima.

" Infonya dari Kasibinadik dieksekusi hari ini" ujar Effendi Parlindungan Purba.

Terkait kelebihan masa penahanan menurutnya berkaitan dengan Kasasi JPU terhadap perkara S.

" Silahkan pertanyakan ke Jaksanya ya Bu" tutup Effendi.

Sementara itu, salah satu Jaksa yang sempat ditemui istri S di Kejari Rokan Hulu membenarkan ada bertemu dengan istri S.

" Jaksanya David bu, bukan saya, iya benar istrinya sempat menemui saya, atau ibu langsung saja komunikasi dengan jaksanya" ucap Eko Wira Setiawan saat dihubungi via WhatsApp nya.

Terkait kelebihan masa hukuman menurut Eko karena JPU melakukan banding Kasasi, dan Ia menyebut surat eksekusi baru saja diterima dari Mahkamah Agung sedangkan penahanan terhadap S sampai perintah  eksekusi dilakukan.

Terpisah, Salah seorang keluarga S warga binaan lapas Pasir Pangaraian yang mengalami kerugian atas hak kebebasannya lebih dari Dua Minggu itu memberi kabar S benar baru saja dipulangkan oleh petugas lapas.

" Baru aja kami dapat kabar dia dipulangkan, terimakasih " ucapnya.

S ditahan sejak 27 Desember 2024 oleh Polsek Kepenuhan Polres Pasir Pangaraian tersandung kasus pencurian brondolan sebagaimana menurut Surat Perintah Penahanan dari Polsek Kepenuhan nomor: SP.Han/60/XII/Res.1.24/2024/Reskrim Polsek Kepenuhan.

Dalam perkara tersebut, S diamankan berikut barang bukti hasil pencurian dan satu unit sepeda motor miliknya.

Meski S telah dibebaskan namun hak kelebihan penahanan terhadapnya selama kurang lebih 15 hari, pihak keluarga belum melakukan upaya pertanggungjawaban Lapas Pasir Pangaraian terhadap S.

Ketua LBH Rokan Darussalam, Indra Ramos S.HI menanggapi atas adanya indikasi tahanan mengalami Overstaying yang telah mengalami Penahanan yang tidak sah (arbitary detention) merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM terhadap warga binaan lapas Pasir Pangaraian yang dialami inisial S.

Menurutnya, jika seorang narapidana telah menjalani masa hukuman 8 bulan dan telah melebihi batas waktu yang ditentukan (8 bulan 15 hari), maka pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan hak kebebasan terpidana tersebut adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Lapas tempat narapidana menjalani hukuman memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa narapidana dibebaskan setelah masa hukumannya berakhir" ujar Indra Ramos.

Lanjut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa proses pembebasan narapidana dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan Petugas Lapas yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi narapidana memiliki tugas untuk memastikan bahwa narapidana dibebaskan tepat waktu.

"Jika terjadi kesalahan atau keterlambatan dalam pembebasan narapidana, maka pihak-pihak tersebut dapat diminta pertanggungjawaban" ucapnya.

Adanya kesalahan atau keterlambatan dalam pembebasan narapidana, pihak Lapas dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelebihan masa hukuman tersebut. 

"Beberapa kemungkinan pertanggungjawaban, misalnya Pertanggungjawaban Administratif. Pihak Lapas dapat diminta untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kesalahan administratif yang menyebabkan keterlambatan pembebasan narapidana." Jelas Ramos.

Lanjut Ramos menyebut adanya Pertanggungjawaban Hukum yang mana Pihak Lapas dapat diminta untuk mempertanggungjawabkan kesalahan hukum yang menyebabkan narapidana menjalani hukuman lebih lama dari yang seharusnya.

" Kemudian Kompensasi,  Narapidana atau keluarganya dapat mengajukan kompensasi atas kerugian yang dialami akibat kelebihan masa hukuman serta Sanksi Disiplin bagi Petugas Lapas yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut serta Tindakan Korektif yang mana Pihak Lapas dapat diminta untuk melakukan tindakan korektif untuk mencegah kesalahan serupa terjadi di masa depan." Terang Ramos.

Tegas Ramos menyampaikan Pertanggungjawaban tersebut dapat dilakukan melalui proses hukum, administratif, atau internal di Lapas Pasir Pangaraian.

Terkini