Medan, PAB ---
Tempat hiburan malam atau yang biasa disebut diskotik yang berada di Gedung Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, diduga menjual bebas pil ekstasi.
Selain tempat transaksi menjual bebas pil geleng-geleng kepada pengunjung ditempat hiburan tersebut, diskotik yang berada di Capital Building itu juga menyediakan wanita penari seksi dan penjaja cinta kepada para pria hidung belang.
Tak hanya itu, berbagai narkoba jenis key, ektasi dan inex dijual bebas ditempat itu serta minuman keras yang diduga tak memiliki ijin edar.
Seperti penampakan dalam vidio yang viral di plafon media sosial tiktok tampak pengunjung diskotik membeli inex dari seorang Waiters secara bebas, transaksi jual beli narkoba tampak terang terangan terekam dari ponsel narasumber.
Sumber menyebut, pil inez dijual seharga Rp. 280 ribu perbutir melalui seorang wanita dan langsung dapat dikonsumsi ditempat itu.
Mirisnya lagi, diskotik yang berada di Capital Building itu belum ada digerebek Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu dari Polsek, Polrestabes Medan bahkan dari Polda Sumut, meski di tempat lain, THM maupun KTV dan Club sudah ada yang dirazia dan bahkan ijinnya dicabut, lantas apakah ada perlakuan tebang pilih?
Oleh karena itu, warga pun meminta keseriusan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan Febrianto S.I.K, M.H membuktikan stagmannya terkait Berantas Tegas Narkoba di Sumatera Utara.
Hingga berita ini tayang, Kapolda Sumatera Utara belum memberi respon atas beredarnya vidio transaksi jual beli pil ekstasi atau inex di diskotik Capital Building Medan.