Langgar PP 11 TH 2021, Tanpa Kepengurusan Yang Sah Bumdes Tj. Selamat Tetap Beroperasi

Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:45:58 WIB

Sunggal,(PAB)-----

Berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang bad and Usaha Milik Desa (BUMDes), Perangkat desa tidak dapat mengelola BUMDes Tanpa pengurus yang sah. Menurutnya PP tersebuut Bumdes Gary's memiliki Struktur Organisasi yang terdiri Dari Penasehat,  Pelaksanaan Operasional Dan Pengawas. Diketahui Kepengurusan BUMDes Tj Selamat telah Berakhir sejak April 2024 Oleh Karena itu,  pengelolaan bumdes oleh Perangkat desa sulit ditolerir dalam jangka panjang tanpa pengurus yang sah.

Sebagaimana yang Dinyatakan Ketua BPD Desa Tanjung Selamat Syahbudin rabu 27/8 laporan Pertanggungjawaban dari Kepengurusan tersebut belum ada.

"Bagaimana membentuk Kepengurusan baru kalau Pertanggungjawaban pengurus lama belum ada", tegas Syahbudin yang akrab dipanggil Adin.

Bumdes Tj.  Selamatt bergerak Dibidang sees gedung Sula dengan tarif 3,5 juta sehari. Adin kesal hampir Setahun setengah Kepengurusan baru belum terbentuk sementara kegiatan terus beroperasi Tampa Sistem pengawasan yang baik.

"Kami berkali meminta Laporan Pertanggungjawaban namun hingga kini tak ada", kesal Adin.

Kades Tj. Selamat Syafii saat dikonfirmasi dikantornya membenarkan hal ini dan Pihaknya telah berbenah menyusun Kepengurusan baru bumdes.

"Sepeserpun saya tak Ada menikmati yang Bumdes itu. 700 ribu Dari anggaran sewa gedung itu dikucurkan ke Anggota BPD)", terang Pii.

Berdasarkan keterangan data yang dihimpun Awake media ini terindikasi adanya penggelapan penyalahgunaan Anggaran Bumdes Tj.  Selamat Dan layak diusut.  (AG)

Terkini