BINJAI,(PAB)-----
Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menggerebek sarang narkoba di Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur, Selasa (12/8/25) sore. Alhasil barak-barak narkoba itu dibakar dan dimusnahkan oleh petugas Polres Binjai.
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H menjelaskan, operasi ini menyasar sebuah barak yang sudah lama dicurigai jadi tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba.
Dalam penggerebekan barak narkoba itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45). Selain itu, turut juga diamankan barang bukti berupa, 2 paket sabu seberat brutto 1,75 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 5 bong, 2 pipet sekop, 3 mancis, 1 timbangan elektrik, hingga 1 sepeda motor Satria FU BK 6828 RAG.
Tak berhenti di situ, petugas langsung memusnahkan barak narkoba tersebut di tempat. Api membakar habis bangunan yang disebut-sebut menjadi sarang narkoba Binjai Timur.
" Tersangka S akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " ungkap Syamsul.
Dirinya juga menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Binjai.
"Kami berkomitmen memberantas habis para bandar dan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya.
(ST)