Perkara Nenek Penganiaya Cucu Di Nias Utara Diselesaikan Secara Humanis Oleh Kejaksaan

Jumat, 08 Agustus 2025 | 11:27:16 WIB

Medan,(PAB)----

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelesaikan penanganan perkara pidana melalui Restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh Wakajati Sumatera Utara Sofiyan.S,SH.,MH didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely,SH.,MH beserta para Kepala seksi bidang pidana umum yang dilakukan secara daring (zoom online) dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut kepada Jampidum Kejaksaan RI Prof Dr.Asep N Mulyana yang diwakili Direktur C yang kemudian perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui restorative justice, Kamis (7/8/25).

Kronologi peristiwa pidana, pada hari Rabu 2 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa Kec. Sawo Kab. Nias Utara tepatnya di rumah Saksi Yohana Delima Alias Ina Ito, tersangka Muliria Harefa Alias Ina Fifin yang merupakan nenek dari “Anak Korban” _(korban merupakan anak dibawah umur)_ Ayu Telaumbanua Alias Ayu datang untuk dipijat oleh Saksi Adewina Telaumbanua Alias Ina Yamo, saat itu tersangka menyuruh “Anak Korban” yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu untuk pergi memindahkan barang dagangan di rumah tersangka yang berjarak sekira 500 (lima ratus) meter dari tempat tersebut, namun anak korban menolak dengan alasan masih sakit hati dengan perkataan tersangka yang sebelumnya pernah memaki ibu dari anak korban dengan sebutan “pelacur” sehingga tersangka emosi dan langsung terlibat cekcok dengan anak korban, karena merasa tidak dihargai, tersangka langsung berdiri dan menjambak rambut anak korban, setelah itu anak korban melakukan perlawanan dengan melontarkan kata kasar kepada tersangka yang membuat tersangka semakin emosi dan hendak melakukan tindakan kepada korban akan tetapi dilerai dan ditahan oleh saksi Adewina, karena semakin tersulut emosi tersangka langsung menampar pipi kanan anak korban dan menjambak rambut anak korban lalu memegang kedua pundak anak korban dari depan dan mendorongnya ke sudut ruang tamu sehingga menyebabkan “Anak Korban” mengalami luka ringan lecet pada badan dan pundaknya.

Atas perbuatannya terhadap pelaku dilakukan proses hukum di kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam keterangannya, pelaksana harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M.Husairi, SH.,MH menjelaskan, benar bahwa setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara, jaksa fasilitator pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kemudian melakukan upaya mediasi mengingat antara tersangka dan korban adalah sebagai nenek dan cucu, yang kemudian diperoleh hasil bahwa tersangka dan korban telah berdamai serta dihadapan penyidik dan disaksikan kedua keluarga menyatakan dan memohon kepada Jaksa penuntut umum agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Ditambahkan oleh Husairi, sesuai dengan tujuan penerapan keadilan hukum yang humanis dan berhati nurani, maka upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan sikap dan kebijakan kejaksaan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum humanis dan berkeadilan serta diharapkan dapat menjaga hubungan baik yang telah berjalan di tengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal yang hidup di masyarakat," ujarnya. (Rat)

Terkini

slot gacor 4dhttps://pamongwalagri.kotabogor.go.id/https://snono-systems.com/vps-hosting/https://carirajajudi33.comhttps://staging.ilumed.com/team/https://jphoki.it.com/https://advtransfer.comhttps://awesomewebsitethemes.com/bakar69bakar69bakar69