Dumai,(PAB) ----
Kasus ini sempat menggiring opini publik ke arah yang keliru. Sejumlah pihak bahkan mengangkat narasi bahwa Inong adalah korban kriminalisasi dan konspirasi mafia tanah.
Seorang anggota DPR RI, Ketua DPRD Kota Dumai, bahkan Sekda Kota Dumai sempat turun tangan dan terang-terangan membela Inong, mendesak agar ia dibebaskan.
Namun aparat penegak hukum (APH) memilih tidak tunduk pada tekanan kekuasaan. Mereka tetap berjalan di atas rel hukum tanpa kompromi, dan kini, pengadilan telah mematahkan narasi rekayasa tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai, Jumat (01/08/25), Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Inong Fitriani bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H., menyatakan Terdakwa Inong Fitriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menggunakan surat palsu". Putusan Perkara Nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum ini merujuk pada Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim berpendapat bahwa ternyata, dari sudut pandang hukum pembuktian, otentikasi dari fotokopi yang dilegalisir Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, yang tersimpan dalam Arsip di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota (dahulu Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Timur) maupun yang terdapat dalam Warkah Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai, baik dari sisi formil maupun dari sisi materilnya, lebih memiliki kekuatan pembuktian, meskipun hanya dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir, apalagi secara faktual klaim Terdakwa tersebut sangat kontradiktif dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Juru Ukur Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai yang batas-batasnya ditunjukkan sendiri oleh Terdakwa dan dari hasil pengukuran tersebut jelas tampak bahwa Terdakwa juga mengklaim tanah-tanah yang telah dibeli atau diganti rugi pihak lain kepada Alip dan telah memiliki legalitas hak yang sah, sebagai tanah-tanah milik mertuanya.
Terlebih di dalam warkah penjualan tanah dari alm siti fatimah kepada saksi rosnawati tahun 2004 terdapat Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 5 Juli 2004 yang merupakan bagian dari Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha Sebidang
Tanah Nomor Register Camat: 280/SKGR/DT/VIII/2004, tanggal 06
Agustus 2004 yaitu lebih kurang 11 (sebelas) hari sebelum transaksi jual
beli antara Almarhumah Siti Fatimah dengan Saksi Rosnawati Alias Upik
Binti Almarhum Basir terjadi, Terdakwa telah ikut menandatangani Surat
Kuasa Ahli Waris, tanggal 5 Juli 2004 dalam kedudukannya sebagai Saksi;
sehingga Majelis Hakim menilai dan berkeyakinan, menurut hukum pembuktian oleh karena “Keadaannya” yang sedemikian itu, maka Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) yang dipegang oleh Terdakwa yang ukuran lebar tanahnya 59 depa dan ukuran panjang tanahnya 81 depa, cukup beralasan hukum untuk dikwalifikasi sebagai “Surat Palsu".
Selanjutnya masih pada pertimbangannya ternyata hingga saat ini, Terdakwa belum pernah mencari tahu kepastian akan kebenaran isi Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) yang ukuran lebar tanahnya adalah 9 depa dan ukuran panjang tanahnya 81 depa, baik kepada pihak Kelurahan Bintan maupun kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai begitupun dengan sisa luasan tanah dalam Surat tersebut yang pada tanggal 19 November 1964 hanya tersisa 55 (lima puluh lima) depa saja.
Bahwa dengan dasar memiliki fisik Asli Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) dan Surat Kuasa di bawah tangan tanggal 22 Maret 2021 tersebut sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, menerima uang sewa kurang lebih sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan dari 14 (empat belas) Kios tersebut, sehingga jika diakumulasikan maka Penuntut Umum berhasil membuktikan dakwaannya, karena seluruh analisis yuridis Penuntut Umum di dalam surat tuntutan diambil alih oleh Majelis Hakim dalam putusannya, ujar Kasi Intel Kejari Dumai Carles Apriyanto, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidum Kejari Dumai H. R. Nasution, S.H., M.H.
Selanjutnya atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan sikap pikir-pikir sama dengan sikap Penasehat Hukum Terdakwa yang mengambil sikap pikir -pikir.
Elywati/ril