MEDAN,(PAB)---
Puluhan wartawan bersama aktivis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan menggelar aksi damai gerakan solidaritas anti kriminaliasasi pers di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (10/6/2025).
Aksi ini buntut dari peristiwa dugaan kriminalisasi pers terhadap dua oknum wartawan, inisial DSM dan R, dan seorang oknum aktifis LSM inisial A yang diamankan Satreskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang atas tuduhan melakukan tindak pidana pemerasan.
Ketiganya diduga mengalami kriminaliasi atas laporan salah satu oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Deli Serdang.
Massa meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan untuk lebih mengedepankan praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum yang adil dan transparan.
Selain itu, massa meminta Kapolda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah dan Kapolsek Beringin dalam operasi tangkap tangan terhadap ketiga terduga pelaku diduga operasi penjebakan dan rekayasa kasus untuk membuat terang perkara tersebut.
Kordinator aksi, R. Anggi Saputra dalam orasinya menuntut Kapolda Sumut untuk memperhatikan azas praduga tak bersalah terhadap ketiga oknum atas tuduhan dugaan pemerasan.
Menurutnya penangkapan ketiga orang tersebut cacat prosedur dan diduga kuat merupakan hasil rekayasa.
Dan bila memungkinkan untuk diselesaikan secara Arif, Anggi mendesak agar kasus ini dihentikan melalui mekanisme restorative justice sesuai Perma No. 1 Tahun 2024, serta menuntut perlindungan hukum bagi jurnalis dari upaya kriminalisasi yang bertentangan dengan UU Pers.
“Kami hanya menuntut keadilan dan perlindungan hukum untuk jurnalis!” seru Anggi.
Setelah menyampaikan aspirasinya, Perwakilan massa akhirnya diterima oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferri Walintukan, yang menyampaikan bahwa tim investigasi akan segera diturunkan dan laporan akan diteruskan ke Kapolda.
Aksi berlangsung damai, tanpa insiden.