BELAWAN,(PAB)----
Jajaran Sat Reskrim Polsek Belawan Telah mengamankan satu (satu) orang Tersangka dengan diduga Kasus Pencurian didalam Toko Alfamidi Jl. Stasiun Link 21 Belawan I Medan Belawan, Minggu (5/8/18).
Diamankanya tersangka berdasarkan bukti laporan dari korban bernama Winnerson Sihite (23) Karyawan Toko Alfamidi cabang belawan dengan laporan polisi Nomor: LP/ 117/VIIIP/2018/SU/PEL/Sekta- belawan tgl 5 Agustus 2018.
Tersangka berhasil diamankan yakni Joko Muliono alias Joko Cs (38),Pengangguran. Warga Jln TM. Pahlawan / lorong Supir Link. 29 Kel. Belawan I Kec.Medan Belawan.
Menurut pengakuan tersangka Joko Muliono alias Joko CS mengatakan sebelum malakukan pencurian terlebih dulu masuk melalui pintu belakang toko kemudian membobol asbes.
"Aku masuk dari pintu belakang toko sekitar jam 02.40 WIB setelah itu langsung ku ambil barang barang yang berada di dalam toko itu,"katanya saat dilakukan pemeriksaan.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu pasang sandal jepit,satu buah topi warna merah,satu helai masker dan uang tumai sebesar RP. 70.000-,
Kejadian berawal saat korban Pelapor datang kepolsek Belawan melaporkan tentang terjadinya pencurian didalam toko Alfamidi, tak menunggu lama Unit Opsnal Polsek Belawan dibawah pimpinan Panit 4 Ipda ST SIBUEA dan piket reskrim polsek Belawan meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka Joko Muliono alias Joko yang masih berada disekitar TKP, kemudian Team memboyong Tersangka berikut barang bukti ke Polsek Belawan untuk dilakukan pemeriksaan dan introgasi.
Selanjutnya jika tersangka terbukti melakukan pencurian maka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu tersangka lainya Indra (35) berhasil melarikan diri kini masuk dalam (DPO) Daftar pencarian orang.(Ali)