TANGERANG,(PAB)-----
Maraknya aktifitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kota Tangerang diduga tanpa tersentuh hukum, Polres Tanggerang dinilai menutup mata berjamurnya mafia BBM Solar Bersubsidi.
Berdasarkan informasi masyarakat, praktik penimbunan dilakukan dengan transaksi Jual- beli BBM Solar bersubsidi yang sudah juga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.15138 Rest Area Km. 13,5 Tol Jakarta-merak.
Aktifitas penjualan gelap BBM Solar Bersubsidi terekam kamera warga, pada Senin, (20-1-2025) malam sekira Pukul 01:30 Wib.
Lantas awak media melakukan investigasi ke terminal, benar adanya bahwa Aksi curang ini dilakukan pada malam hari. Dengan modus operandi seperti pengendara pada umumnya yang ikut mengantri. Mereka menggunakan truk box yang sudah dimodifikasi tanki pengisian juga menggunakan nomor polisi (Nopol) kurang lebih membawa 20 sampai 30 nopol yang dipalsukan.
Menurut informasi salah satu mantan pengatur kegiatan penimbunan solar bersubsidi berinisial E menjelaskan, bahwa kegiatan mereka malam hari. Dan satu Armada truk box modifikasi tersebut bisa mencapai 2000 sampai 4000 liter solar subsidi yang ditimbun.
Kegiatan dilakukan setiap hari dan waktunya malam. Dalam satu malam quota satu kendaraan bisa menampung maksimal 4 Kl. Soal nopol palsu mereka dapat hasil dari memfoto kendaraan (Truk resmi.red) lain,” ujar E pada awak media
E juga menambahkan, pemilik Heli kendaraan pengangkut solar subsidi tersebut berinisial (Yd) hasil dari aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi ditimbun lebih dulu. Lalu dijual kebeberapa industri. Dan yang lebih parahnya lagi bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum, penimbunan gudang tersebut berada dibelakang Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.
“Pemilik Heli (Kendaraan yang sudah di modifikasi tanki pengisian) bernama Yd, kalau dulu gudangnya dibelakang Polsek Cipondoh & Pendopo Cengkareng Jakarta Barat.
Biasanya hasil solar di seluruh SPBU ditimbun terlebih dulu baru setelah cukup diangkut melalui kendaraan transporter untuk dijual ke industri,” paparnya.
Sementara itu saat dimintai keterangannya oleh awak media, Narasumber Berinisial Yd belum memberikan tanggapannya.
Para Awak Media Meminta Kepada Bapak Kapolda Metro Jaya & Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota, untuk segera mengambil sikap yang tegas untuk para Pelaku Usaha Ilegal BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Ilegal, yang mana sudah merugikan negara serta melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, sekedar memberikan informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.” pungkasnya
Pekerja Tambang Emas Tewas, Pengelola: Ini musibah
Bogor,(PAB)----
Pekerja tambang, Emeng (28) warga Kp Buluhen desa Banjarsari kecamatan Lebak Gedong kabupaten Lebak Banten ditemukan tewas tertimbun tanah yang longsor dilokasi lubang galian emas yang berada di desa Bayu Wangi Cirangsad kecamatan Cigudeg kabupaten Bogor Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 03.30 Wib.
Mayat Emeng lantas di di evakuasi dari lokasi tambang emas menggunakan alat seadanya berupa kayu dan sarung lalu di gotong keluar dari lokasi tambang oleh para pekerja lain.
Informasi menyebut, Pengusaha tambang berinisial (NN) sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, yang mana pihak keluarga secara musyawarah atau mufakat menyatakan bahwa korban Emeng mengalami musibah.
" Keluarga korban menganggap kejadian ini musibah" ucap NN kepada tim media, Jumat 18 Januari 2025.
NN mengakui bahwa tambang yang dikelolanya tidak berijin.
" Memang ini tambang ilegal tapi dengan kegiatan Tambang tersebut saya bisa mengkaryakan warga sekitar, ibu dan para pemuda bisa mendapatkan hasil" ungkapnya
Menurut informasi masyarakat tambang tambang tersebut di Bekingi beberapa oknum Brimob Berinisial (RK) dan oknum TNI AD berinisial (BS) demi melancarkan usaha nya oknum tersebut selalu ada dilokasi tambang untuk mengamankan lobang pekerja dan pemilik lobang galian mas
Terkait insiden tewasnya korban pekerja tambang emas, Kapolsek Cigudeg menyatakan masih dalam tahap LIDIK
Diketahui sebelumnya, tambang emas diduga ilegal tersebut sudah pernah ditertipkan Aparat Penegak Hukum (APH) Gabungan kelokasi tambang dan dilakukan penutupan secara permanen beberapa bulan sebelumnya, namun kini kembali beroperasi namun tidak menyurutkan para pelaku tambang untuk mematuhi himbauan atau teguran dari APH Terkait
Sanksi untuk penambang emas ilegal di Indonesia adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku penambangan emas ilegal juga dapat dikenai sanksi tambahan, seperti:
Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
Selain itu, membeli hasil tambang emas tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum. (Red)