LSM Sidik Perkara Tengarai Dugaan Korupsi Rehab Gedung DPRD Sumut Mencapai Miliaran Rupiah

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:57:10 WIB

MEDAN,(PAB)----

Aroma korupsi menyembul di DPRD Sumatera Utara. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemantau Kinerja Anggaran (Sidik Perkara) menengarai indikasi rasuah terstruktur, sistemik dan massif pekerjaan rehab gedung yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Dugaan korupsi rehab gedung DPRD Sumut itu disampaikan DPP LSM Sidik Perkara melalui suratnya tertanggal 22 Mei 2024 yang diterima wartawan, Senin (27/5/2024).

Melalui surat yang ditandatangani Ketua DPP LSM Sidik Perkara Agus Edi SH dan Sekretaris Usupriadi itu, memaparkan hasil investigasi/observasi terkait dugaan rasuah rehab gedung DPRD Sumut.
“Berdasarkan investigasi dan observasi, kami menemukan adanya indikasi dugaan korupsi pada pekerjaan rehab gedung fraksi DPRD Sumut tahun anggaran 2023, rehab gedung paripurna DPRD Sumut tahun anggaran 2023, serta rehab gedung paripurna tahun anggaran 2021,” tulis Agus.


LSM Sidik Perkara menduga proses dan pelaksanaan pekerjaan tersebut menyalahi banyak aturan. Tim investigasi LSM antikorupsi ini pun menemukan adanya pelaksanaan pekerjaan yang ditengarai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak kerja hingga terjadinya pemborosan keuangan negara. Kemudian, pelaksanaan pekerjaan yang diduga kuta tidak sesuai dengan perencanaan dan ketentuan sebagaimana mestinya.
“Besarnya anggaran biaya sesuai kontrak kerja pada paket tersebut diduga berbanding terbalik dengan mutu dan kualitas kerja yang dihasilkan,” tegasnya.
Selain itu, sebut Agus, diduga tidak tercapainya fungsi dan tujuaan pekerjaan dimaksud sesuai dengan volume (kualitas dan kuantitas) yang meng-indikasikan adanya dugaan kerugiaan keuangan daerah. “Kami menduga semua kerugian itu diduga kuat akibat pengawasan dan pengendalian mutu proyek (quality control), dan pengawasan dan pengendalian waktu proyek (time control) tidak dilakukan sesuai dengan standard, kriteria dan sasaran yang telah ditentukan,” tukasnya.


Agus pun memaparkan hasil observasi temuan tim investigasi LSM Sidik Perkara. Menurutnya, bahan pembuatan kaca film gedung DPRD Sumut pada proyek tersebut tidak sesuai standard dan spesifikasi yang dipersyaratkan dengan biaya hingga Rp 1,5 miliar. Pembelian tangga lipat hidrolik juga diduga tidak sesuai dengan standrad dan spesifikasi yang dipersyaratkan.
“Kuat dugaan penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan pengerjaannya tepat waktu sesuai dengan kontrak yang disepakati. Dari data yang kami miliki terkait masa kontrak pekerjaan bahwa jenis kontrak pekerjaan tersebut adalah Tahun Tunggal (bahwa pekerjaan tersebut harus dan bisa diselesaikan 1 tahun) dimana penandatangan kontrak pada Bulan Januari 2023, namun kenyataannya pada saat kami melakukan investigasi pada Bulan Febuari 2024 pekerjaan masih berjalan/belum selesai,” paparnya.


LSM Sidik Perkara menduga telah terjadi pemborosan uang negara dan kurang efesiensinya uang negara oleh pejabat terkait pada paket pekerjaan “Rehab Atap Gedung Paripurna DPRDSU TA.2023 dengan Nilai Pagu Paket Rp.1.502.870.000,00 sementara pada TA 2021 Sekretariat DPRD juga sudah melakukan pekerjaan kontruksi “Belanja Pemeliharaan/Rehab Gedung Paripurna DPRD-SU TA 2021.”

(Ril/red)

Terkini