Rekomendasi Korwil, Kepsek Perintahkan Pembongkaran Rumdis Guru, Warga Marihat Mayang Protes

Selasa, 04 Juli 2023 | 17:17:56 WIB

SIMALUNGUN, (PAB)--

Empat alas hak kepemilikan atas tanah, yakni : Pertama, warisan. Jika pewaris sudah meninggal dunia maka warisan diteruskan kepada ahli waris (keturunan dari pewaris). Kedua, garap. Seseorang yang menguasai sebidang tanah dengan cara menggarap, dan jika hingga 20 tahun tidak mendapat gugatan makan dapat mengajukan pembuatan SKT (surat keterangan tanah). Ketiga, hibah. Seseorang dapat memiliki sebidang tanah melalui hibah. Keempat, jual beli. Kepemilikan lahan yang diperoleh dari hasil jual beli.

Demikian dikatakan Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga dalam pertemuan yang dilaksanakan di Balai Nagori (desa-red) Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Selasa (4/6/2023).

Pertemuan tersebut didasari atas protes warga Huta (dusun) V Kampung Lalang, atas pembongkaran sepihak Rumah Dinas (Rumdis) Guru di SD Inpres Kampung Lalang. Warga menyebut Gamot (Kepala Dusun-red) Huta V Sofian Manurung telah mengklaim bahwa Rumdis tersebut telah dibangun diatas lahan yang dahulu dibeli orangtuanya dari Keluarga Panjaitan.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa pembongkaran Rumdis tersebut atas perintah Kepala Sekolah (Kepsek) Siburian setelah mendapat rekomendasi dari  Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Huta Bayu Raja Ramsia Sirait.

Anehnya, saat Camat mempertanyakan apakah instruksi pembongkaran tersebut telah ada pemberitahuan dan persetujuan dari Kabag Umum maupun Kabid Aset Pemkab Simalungun, Korwil tidak memberikan jawaban. Camat juga menegaskan bahwa tindakan pembongkaran maupun pengrusakan bangunan milik negara adalah tidak pidana.

Untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya atas kepemilikan lahan tempat berdirinya Rumdis yang dibongkar tersebut, Camat meminta agar seluruh pihak terkait agar dalam waktu dekat untuk memberikan surat atas tanah masing-masing agar segera dijadwalkan peninjauan lapangan.

"Setelah semua pihak menunjukkan surat tanahnya, kita akan meninjau lapangan, jika perlu kita juga hadirkan BPN untuk pengukuran yang lebih konkrit," ujar Camat.

Ketika ditanya, mengapa memberikan rekomendasi untuk pembongkaran, Korwil mengatakan bahwa tujuannya untuk kebaikan, karena dari keterangan pihak pemilik lahan dan letak Rumdis diluar areal sekolah dan sudah tidak layak huni, maka sebaiknya dibongkar untuk dibangun kembali di dalam areal sekolah. (MS/Red)

Terkini