PEMATANG SIANTAR, (PAB)---
Sidang gugatan terkait kenaikan NJOP 1000% yang diajukan dr. Sarmedi Purba, SpoG, Pardomuan Nauli Simanjuntak, SH, MSi dan Rapi Sihombing, SH sebagai Penggugat I, II dan III terhadap Walikota dan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Ase Daerah Kota Pematang Siantar sebagai Tergugat I dan II, mulai digelar di PN Pematang Siantar, Kamis (12/1/2023) dipimpin Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang, SH, MH sebagai Ketua dan Febriani, SH, Vivi Indrasusi Siregar, SH, MH, masing- masing Anggota.
Para Penggugat hadir diwakili oleh kuasanya masing – masing Daulat Sihombing, SH, MH dan Gita Tri Olanda, SH dari Perkumpulan Sumut Watch, sedangkan Tergugat I diwakili oleh kuasanya Eka Fridayani Sihaloho, SH, MM dan Jiva Idra, SH serta Tergugat II diwakili oleh Kristianto Silalahi, SH.
Dalam sidang perdana ini, Majelis Hakim pada dasarnya masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan para pihak dan legal standing dari masing- masing kuasa Penggugat maupun kuasa Para Tergugat, dan sesudahnya barulah Majelis menunjuk Hakim Mediator, Renni Pitua Ambarita, SH, MH untuk memimpin para pihak dalam upaya penyelesaian secara damai melalui sidang mediasi.
Hakim Mediator Renni Pitua Ambarita, SH, MH hari itu juga di Ruang Mediasi meminta agar dalam mediasi kedua yang dijadwalkan pada hari Senin, 23 Januari 2023 mendatang, Kuasa Tergugat I menghadirkan Tergugat Prinsipal, Walikota dan Kepala Badan Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Ase Daerah Kota Pematang Siantar.
Bila Tergugat Prinsipal Walikota Pematangsiantar tidak dapat hadir, setidaknya diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar. “Prinsipnya, dalam sidang mediasi yang hadir haruslah para pihak prinsipal yang berwenang mengambil keputusan”, kata Renni Pitua Ambarita.
Menurut Hakim Renni, konsekuensi apabila
Penggugat Prinsipal tidak dapat hadir pada sidang mediasi, maka Hakim Mediator akan merekomendasikan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO), selanjutnya jika yang tidak hadir adalah Tergugat Prinsipal, maka biaya perkara yang timbul dalam proses mediasi dibebankan kepada Para Tergugat. (MS/Red)