MADINA,(PAB)----
Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) kembali berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja.
Kali ini seorang tersangka berinisial AR (42) warga jalan Eben Ezer Galingging Kelurahan Aek Parombuan Kecamatan Sibolga Selatan, Kabupaten Sibolga Kota, Sumut berhasil diamankan petugas.
Eben ditangkap pada Jumat (21/10) sekira pukul 21.30 Wib saat membawa bungkusan goni plastik yang berisikan ganja kering di jalan umum Kelurahan Panyabungan II, Madina, tepatnya didepan loket Taxi Garuda.
Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan dalam keterangan persnya, Rabu (26/10) menyampaikan, penangkapan tersangka yang berstatus kurir tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Kita dapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor membawa bungkusan goni plastik yang keluar dari Desa Sipaga-paga menuju arah Padang Sidimpuan. Setelah kita lakukan penangkapan kita menemukan 11 bal ganja kering," ujar Kasat.
Dikatakannya selain mengamankan tersangka, pada penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan satu buah goni plastik yang berisikan 11 bal ganja kering, masing-masing dibalut lakban warna kuning dengan berat bruto 11.000 gram, satu buah jaket warna coklat dan satu unit sepeda motor merek Honda jenis Mega Pro warna putih dengan nomor polisi BB 2672 NI.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial NAS warga Kecamatan Tambangan, Madina yang saat ini dalam Lidik.
Ganja tersebut rencananya akan dibawa menuju arah Sibolga untuk diserahkan kepada PS (dalam Lidik) dengan upah yang akan diterima sebesar Rp. 200.000.-/bal.
Namun, uang jalan baru diterima sebesar Rp.500.000.- tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini keburu tertangkap polisi.
Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 10 milyar ditambah 1/3.
Sedangkan tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satres Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.(Evi)