Bang Herman Pertanyakan Dugaan Penyimpangan Pasal 378 dan 372 KUHP Pidana ke Sat Reskrim Polrestabes

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 22:28:03 WIB

M
Dalam dunia Bisnis sering sekali kita menemukan masalah-masalah seperti : Cek Kosong, Tagihan Piutang yang tidak pernah direalisasikan satu kali pun maka dapat dikategorikan Penipuan dan Pengelapan

Hal ini dialami oleh seorang warga yang bernama Agus Salim beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Medan, kasus utang pituang menimpa Agus Salim mulai Tahun 2020 sampai sekarang masih belum kelar perkaranya

Agus Salim dilaporkan Sdri. Djulia ke Polrestabes Medan dengan No Laporan LP/3034/XII/2020/SPKT Polrestabes Medan pada tanggal 07 Desember 2020 dan diproses oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan

Seharusnya itu bagian Ekonomi lantas kenapa bisa dialihkan kepada TIPITER jadi agak Rancu kalau saya lihat, lagian dari pihak Keluarga Agus Salim mempertanyakan hal tersebut ke pihak Sat Reskrim ternyata tidak pernah digubris sama sekali, ujar Bang Herman saat diwawancarai Medai pada saat terima Surat Kuasa dari Keluarga Agus Salim di Jalan HOS Cokroaminoto ( 12/10/2022 )

Lanjutnya, Keluarga Agus Salim sudah memberikan bukti bukti pembayaran kepada Pelapor secara lengkap lantas kenapa bisa dimasukkan kedalam pasal 378 dan 372 KUHP Pidana lo tapi kan sudah ada pembayaran dan seharusnya itu Kasus Murni Perdata bukan Pidana

Bang Herman menambahkan, Hari Senin Bang Herman akan mendatangi Sat Reskrim untuk mempertanyakan hal tersebut

Terkini