LABUHANBATU ( PAB)
Terkait dengan Anggaran Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021 yang diperuntukkan untuk Honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) sebesar Rp. 121.620.000. dan untuk Rehabilitasi sosial dasar penyandang Disabilitas terlantar, Anak terlantar, Lanjut Usia terlantar, Gelandangan pengemis diluar Panti Sosial, sebesar Rp. 8.990.000.-
Menurut pengakuan dari Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Zainuddin Harahap, Seluruh dari dana Anggaran ini telah direalisasikan keseluruhannya sesuai dengan ketentuan yang ada, namun apa yang dikatakan Zainuddin ini banyak ditemukan kejanggalan- kejanggalan yang ada di lapangan, sehingga diduga Anggaran ini tidak digunakan dengan semestinya.
Kabid Rehabilitasi sosial Arif P Simanjuntak sebagai Pejabat pelaksana teknis kegiatan ( PPTK) mengatakan, Segala apa yang dilakukan dalam kegiatan program ini sama sekali diluar sepengetahuan saya, baik itu pembelian barang habis pakai barangnya juga saya tidak tahu, juga pemakaian dana perjalanan dinas saya juga tidak tahu siapa yang melakukannya.sebut Arif
Dengan adanya dugaan dari penyalah gunaan Anggaran ini, Sekdakab Labuhanbatu Ir.M.Yusuf Siagian M.MA yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengatakan kepada para Wartawan diruang kerjanya Senin (12/09/2022) telah memerintahkan Kepala Inspektorat memanggil Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan penggunaan Anggaran Tahun 2021.
Penulis, Thamrin Nasution