Ahmad Khairul Anggota DPRD Labuhanbatu dituding Penggelapan lepas melalui Restoratif Justice

Senin, 15 Agustus 2022 | 20:27:35 WIB
Photo : Ahmad Khairul Anggota DPRD Labuhanbatu berdamai dengan Syahrul di Mapolres Labuhanbatu ( humas)

LABUHANBATU ( PAB) ---


Pada Hari Sabtu (13/08/2022) Ahmad Khairul (50) Anggota DPRD Labuhanbatu di jemput paksa oleh Polisi untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penggelapan, kasus penggelapan itu menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP. Rusdi Marzuki dilaporkan oleh korban yang bernama Syahrul

Syahrul melaporkan Ahmad Khairul dituding tidak memenuhi komitmennya atas perjanjian bisnis yang telah dilakukan akibatnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kata AKP.Rusdi Marjuki, Awal kasus ini bermula saat pelapor berencana buka pangkalan gas elpiji 3 kg bersubsidi, maka pelapor bertemu dengan terlapor yang merupakan agen gas elpiji dan membuat sejumlah Kesepakatan.

Diantara kesepakatan itu Pelapor diminta uang puluhan juta rupiah dengan komitmen usaha pangkalannya akan segera beroperasi dalam waktu dua bulan, namun sudah sekian lama ditunggu janji tersebut tidak kunjung terwujud, hingga akhirnya berujung adanya laporan ke Polisi.sebut AKP.Rusdi Marzuki.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP. Rusdi Marzuki Senin (15/08/2022) mengatakan kepada Wartawan, Pada hari Minggu (14/08/2022) kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan sepakat untuk menerapkan Restoratif Justice di mediasi dan disaksikan oleh Penyidik yang menangani perkaranya.

Penerapan Restoratif Justice ini berpedoman atas Instruksi Kapolri, dimana setiap perkara yang memenuhi syarat, akan diupayakan untuk diselesaikan diluar persidangan dengan mengacu kepada keadilan Restoratif.

Terlapor bersedia mengembalikan segala kerugian yang dialami korban, sehingga proses Restoratif Justice berhasil diterapkan sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice.ucap AKP Rusdi Marzuki.

Penulis, Thamrin Nasution

Terkini