Terkait Kegiatan Penyuluhan Hukum di Deli Serdang, Kejatisu Diminta Tindak Jaksa Nakal

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 16:04:28 WIB

Deliserdang, (PAB)---

Kejatisu Penting Tindak jaksa nakal dan dan Pengawasan terhadap "Jaksa Garda Depan Desa".

Sejatinya, Fungsi Jaksa Garda Depan Desa menegaskan Upaya Langkah Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa namun pada prakteknya, Penyuluhan Hukum oleh Muspika di Deliserdang diduga telah melanggar aturan.

Sebagaimana pernyataan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Durin Jangak Alex Suranta SH, MH belum lama ini, Kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Muspika Pancur Batu didesa belum ada dasar. Belum ada Penetapannya di APBDes 2022 ataupun di P. APBDes  2022.

"Kami hanya terima undangan dan Kegiatan ini saya pastikan tidak ada dalam RKP Desa", tegas Alex. Lanjutnya lagi, Kegiatan ini berpotensi jadi temuan.
Hal senada banyak diutarakan BPD di Pancur Batu. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini disebut-sebut "Proyek Luar Biasa" pelaksanaan tanpa payung hukum," ucqp Alex.

Awak media ini telah memantau adanya pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum dibeberapa Kecamatan diDeliserdang.
Begitu juga ada di Kecamatan Nano Rambe dan Kutalim Baru.

Di Namo Rambe banyak Pemdes yang mengeluh persoalan Kegiatan ini. Begitu juga di Pancur Batu.

Liputan terkini PAB Indonesia dalam minggu terakhir dibeberapa Desa di Pancur Batu terkesan seremonial. 
Ada Kepala desa (Kades) yang merasa berat dengan intervensi tekanan dari Pihak Kecamatan, bahkan ada yang kondisi memprihatinkan sampai mencari hutangan untuk pendahuluan pendanaan Kegiatan.

Berdasarkan informasi yang layak dipercaya Camat Pancur Batu belakangan ini menggelar Rapat tertutup untuk arahan pembuatan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan ini yang akan dipos-kan diPerubahan APBDesa 2022 ini. Bahkan ada rumor yang berkembang tentang pengadaan Baju Dinas BPD agar BPD mau meneken penetapan Perdes tentang Perubahan APBDes 2022 nanti.

Pada pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum ini, terpantau Nara Sumber dari dari Unsur Muspika dari Kejaksaksaan Negeri Deliserdang Cabang Pancur Batu Ka.subsi Intel Yd dan staff serta Rizaldi dengan sajian materi berjudul Gambaran Umum, Perencanaan Pengadaan Keuangan Desa.

Menurut banyak penilaian, materi ini kurang pantas, karna sudah banyak dikupas  diBimtek untuk Desa.

Rabu 3/8 Yd terpantau mengisi acara Kegiatan ini diDesa Tanjung Anom, setelah Acara Kades Tanjung Anom Muslim terkonfirmasi telah memberi uang honor kepada Yd. Terlihat Yd buru-buru untuk selanjutnya mengisi acara kegiatan di Desa Suka Raya Kec. Pancur Batu. Setelah selesai mengisi acara, saat mau diminta keterangan penerimaan honor yang terindikasi bakal adanya kerugiaan uang negara melalui dana desa, Yd bergegas kabur.
"Datang saja kekantor!", ketusnya.

Saat dikonfirmasi tentang uang honor kegiatan yang diterimanya, melalui Watshappnya Yd tak menanggapi.

Terpantau lagi Kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Namo Bintang Jumat 5/8, Yd tersinyalir korupsi waktu. Seharusnya waktu yang dikenakan sesuai honor informasinya 2 jam untuk Nara Sumber, namun pada prakteknya Pemaparan Yd hanya setengah jam lebih dikit. Tanpa tanya jawab dan membuat seorang penonton kecewa.

Sementara itu, Kajatisu Idianto, SH. MH, Sabtu 6/8, rilis pemberitaan sudah terkonfirmasi melalui watshapp-nya. (AG/Tim).

Terkini