Poktan Gagal Mengolah Lahan HGU PTPN II, Polisi Amankan Dua Mesin Jonder

Jumat, 22 Juli 2022 | 14:26:43 WIB

BINJAI,(PAB)----

Masyarakat Tani yang tergabung kelompok Tani kembali lagi Ingin mengolah lahan HGU PTPN II kebun Sei Semayang yang sebelumnya pihak kepolisian sempat melakukan penyegelan di areal tersebut.

Atas tindakan tersebut, dua buah mesin penggerak traktor atau Jonder milik kelompok tani diamankan pihak kepolisian Polres Binjai, Kamis (21/07/2022).

Dua alat mesin Jonder tersebut diamankan pihak kepolisian lantaran diketahui kembali lagi ingin mengolah lahan milik PTPN II kebun sei semayang yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Mendapatkan informasi, pihak kepolisian Polsek Binjai Timur bersama Polres Binjai turun ke lokasi dan langsung mengamankan 2 mesin Jonder dan beberapa anggota dari kelompok tani.

Salah seorang warga menyebutkan, pada saat itu masyarakat jalan bangau kelurahan Mencirim yang tergabung dari kelompok tani kembali mengelola lahan dan tak selang beberapa lama pihak kepolisian datang.

"Benar bang, saya lihat ada polisi datang, dan langsung menghentikan kegiatan dan sempat terjadi cek cok antara pihak petani dengan polisi, dan mereka langsung membawak mesin Jonder, dan saya kurang tau apa permasalahannya," beber salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Manager PTPN II kebun Sei Semayang Sugeng melalui Perwira Pengaman (Papam) Kapten Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan, "Ya Pak. Tadi mereka akan melanjutkan mengolah tanah diareal HGU kebun dan ditangkap pihak kepolisian Polres Binjai."ungkap Kapten Harahap

Masih dikatakan Papapam Kapten Harahap, pihaknya berterimakasih kepada kepolisian Polres Binjai yang telah berkeja secara profesional demi menjaga kekondusifan diwilayah hukum Polres Binjai." pungkasnya.

Ket photo : Sebelumnya pihak kepolisian Polres Binjai melakukan penyegelan di areal wilayah kebun yang telah dirusak

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana ketika dikonfirmasi hingga saat ini belum bisa memberi komentar.

Diberitakan sebelumnya, puluhan hektare tanaman tebu milik PTPN II kebun Sei Semayang yang masih dalam perawatan dirusak oleh kelompok masyarakat tani yang tergabung dalam kelompok Sepakat Tani.

Informasi yang diperoleh, pengrusakan ini bukan kali ini saja terjadi, dua laporan sudah masuk ke Polres Binjai terkait pengrusakan, namun hingga saat ini pihak Polres Binjai belum juga bisa memastikan siapa pelakunya.

Atas kejadian pengrusakan tersebut, pihak kepolisian Polres Binjai turun kelokasi dan melakukan penyegelan di lahan yang berada di kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, Selasa (12/07/2022).

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rian Permana mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.

"Kasus perusakan ini masih kita lakukan penyelidikan dan pendalaman dulu, nanti kita infokan selanjutnya," ujar Rian Permana.

(Tim)

Terkini