PEMATANGSIANTAR, (PAB)--
Pos kamling (pengamanan lingkungan) yang berada persis di samping Toko Siantar Diesel, Jln Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dimanfaatkan Alim (pemilik toko Siantar Diesel) sebagai gudang sejak masa pandemi covid-19 tahun 2020 lalu.
“Dari pada kosong, sejak pandemi tahun 2020 lalu kita manfaatkan untuk tempat barang-barang yang tidak digunakan,” ujar Alim.
Amatan di lokasi, Selasa (12/7/2022) bersama Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi PDIP Fery SP Sinamo, posisi pos kamling tersebut ternyata mempersempit gang kebakaran yang biasa dinamai warga setempat dengan julukan Gang Mak Lampir.
Anehnya, di dalam gang tersebut dijumpai bangunan diduga ruko 5 pintu yang proses pengerjaan sedang dihentikan oleh Satpol PP karena tidak memiliki ijin dalam hal ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
Fery SP Sinamo kepada wartawan mengatakan sangat menyesalkan bangunan tersebut karena dengan jelas telah mempersempit gang kebakaran yang jelas-jelas telah diberi batas paret.
“Kita akan minta hal ini untuk di RDP kan, pemerintah harus membongkar Pos Kamling dan bangunan yang mempersempit ruas gang kebakaran,” ujar Politisi PDIP ini seraya mengatakan bahwa bangunan yang mempersempit ruas gang kebakaran merupakan tindak pidana.
Saat dimintai KTP para pemilik bangunan yang belum memiliki PBG tersebut, Ayin selaku pelaksana pembangunan malah tidak bersedia memberikannya dan terkesan melawan serta berdalih menanyakan keperluannya.
Menyikapi hal tersebut, Fery SP Sinamo mengatakan bahwa sikap yang ditunjukkan Ayin dan kelima pemilik bangunan tersebut dianggap suatu upaya menghalang-halangi tugas pengawasan DPRD Kota Pematangsiantar.
“Saya anggap pelakunya ini membandel. Ini merupakan upaya menghalang-halangi tugas pengawasan DPRD. Sesegera mungkin Pemerintah kita suruh turun ke lokasi, membongkar karema ini sudah menjadi tindak pidana,” tandasnya seraya menghubungi Polres Pematangsiantar dan Satpol PP Kota Pematangsiantar. (MS/Red)