Medan..(PAB)
Surat konfirmasi yang disampaikan Tim Wartawan kepada pihak Perumahan Mega Belibis Mansion yang terletak di Jl.Belibis Lingkungan 18, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, kota Medan, dan diterima oleh Kepala Lingkungan 18 Irwan Halim tetapi dengan tanda terima security yang bernama Zulkarnaen dimana dalam pengerjaan bangunan diduga tidak mengikuti aturan dan peraturan yang berkaitan dengan bangunan perumahan...(08/7/22).
Atas tindakan Irwan Halim selaku Kepala Lingkungan di Kelurahan Sei Sikambing B Medan yang menghambat pekerjaan Wartawan, sepertinya memang merupakan instruksi dari atasan ataupun pejabat di Kota Medan, dan dimungkinkan pemegang jabatan yang kerjasama dengan pihak Developer Perumahan Mega Belibis Mansion.
Hal ini dapat dilihat dari konfirmasi Tim Wartawan kepada Lurah Sei Sikambing B, M Iqbal di kantornya jl. Merak No 17 Medan, Pak Lurah tidak ditempat namun saat diterangkan tujuan Tim Wartawan adalah konfirmasi terkait tindakan Kepala Lingkungan 18 menyangkut perumahan Mega Belibis Mansion, dijelaskan kepada Kepala Lingkungan 7 bernama Tini, seorang pegawai kelurahan meminta Tim Wartawan untuk menjumpai Irwan Halim.
"Bapak diminta untuk menjumpai Kepala Lingkungan Irwan Halim..." kata si pegawai yang tidak diketahui namanya padahal saat itu Tim Wartawan lagi berbincang dengan Tini.
" Kami sekarang sudah di Kantor Lurah untuk konfirmasi kepada Lurah...dan selanjutnya akan menjumpai pak Walikota Medan untuk mempertanyakan Kepling Irwan Halim...mengapa kami yang menjumpai Irwan Halim diluar... bukankah ini kantornya...?" Kata Tim Wartawan kepada Tini dan si pegawai.
Kepada Tini juga disampaikan keberatan Wartawan atas sikap Irwn Halim yang menghambat kerja wartawan dan meminta agar pak Lurah menghubungi tim Wartawan untuk berjumpa klarifikasi dan konfirmasi atas tindakan dan kejadian di Kelurahan Sei Sikambing B Medan.
Namun tim Wartawan tidak dihubungi dan sepertinya Lurah dan Kepling sudah satu paket untuk menghambat setiap konfirmasi wartawan di wilayah kerjanya, yang mana terindikasi adanya peluang untuk pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha sehingga tidak ada pemasukan uang ke Kas Negara.
Tindakan oknum yang dapat menghambat kerja Wartawan dan berakibat adanya merugikan Negara, perlu ditindak tegas dan diharapkan Walikota Medan dapat mengambil kebijakan yang tepat, karena bukan hanya Pemerintah Daerah yang dirugikan atas tindakan yang dilakukan oknum Kepala Lingkungan, tetapi juga berpengaruh atas penerimaan negara di sektor lainnya...(GSM)