KPP Pratama Lubuk Pakam kurang respon atas konfirmasi terkait Potensi Pajak di Wilayah Kerjanya.

Senin, 27 Juni 2022 | 18:40:24 WIB

Deli Serdang...PAB
Bangunan Perumahan Grand Banten yang didirikan di Jl. Banten , Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten  Deli Serdang diduga berpotensi melakukan penggelapan pajak .(27/06/22).

Pantauan awak media di Kabupaten Deli Serdang ada beberapa perumahan yang menggunakan trade mark Ciptaland Development dan Informasi yang dihimpun, Perumahan Grand Banten dikelola oleh perusahaan pengembang PT. Bersama Rejeki Makmur, yang berdiri tahun 2010 dimana kantor Pusat di Jl. Asia No.121 G Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area Medan, sebuah perusahaan pengembang perumahan yang sudah banyak membangun rumah di banyak kota di Indonesia dengan berbagai jenis dan merek Perumahan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, konfirmasi telah disampaikan kepada pihak perumahan terkait ijin bangunan, down payment  dan BPHTB, Akte Jual Beli (AJB) , namun tidak direspon.

Patut dipertanyakan  bagaimana  promosi perumahan menyebutkan "Gratis down payment" dan "Gratis BPHTB, AJB" dimana dalam pembelian  rumah, konsumen diwajibkan membayar uang muka (down payment) jika pembelian kredit  dan membayar BPHTB sebagai kewajiban kepada Pemerintah Daerah , begitu juga membayar AJB dalam pembuatan akta di Notaris PPAT.

Apakah pihak PT Bersama Rejeki Makmur yang menanggung DP, BPHTP dan AJB ataukah konsumen dikelabui dalam penentuan harga agar terlihat mudah dan ada fasilitas/subsidi padahal hanya merupakan gambaran yang tidak sebenarnya.

Hal ini menunjukkan pihak perumahan diduga telah mengelabui calon konsumen dengan memberi informasi yang abu abu dan terdapat indikasi penggelapan pajak dari jumlah harga yang dibayarkan konsumen kepada pihak perumahan selaku penjual rumah.

Perlu dilakukan penelitian dan penyelidikan oleh Instansi Pemerintah  Daerah terkait bangunan dan ijin lainnya, begitu juga Instansi di Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak yang banyak berperan dalam perkembangan kegiatan Pelaku Usaha di Indonesia dimana dapat melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan dengan menelusuri jumlah unit rumah, tipe rumah dan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk membangun, bahkan meneliti harga jual sesuai brosur, harga transaksi/ harga pasar yang kemudian dapat diklarifikasi dengan Notaris PPAT untuk mendeteksi PPh Final pasal 4 ayat 2 UU Perpajakan.

Konfirmasi yang dilakukan Tim Wartawan kepada KPP Pratama Lubuk Pakam di Jl. Diponegoro 30A Medan, Womsiter Sinaga selaku Kepala Kantor tidak dapat dijumpai, disebutkan sedang cuti dan masuk kantor hari senin 27/6/22.
Petugas penerima Tim Wartawan  sepertinya kurang berkenan atas permintaan konfirmasi dan sengaja membiarkan wartawan lama menunggu pejabat PlhKepala Kantor ataupun bagian pemeriksaan yang dapat menerima wartawan, yang sampai waktu istirahat tak kunjung dapat menerima wartawan.
" Kami menyampaikan konfirmasi terkait usaha dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Deli Serdang yang memiliki usaha perumahan, bagaimana perlakuan pajak dan apakah dilakukan pemeriksaan..?". tanya Tim Wartawan.
" Kepala Kantor sedang cuti...nanti di bagian fungsional saja.." kata petugas penerima yang tidak diketahui namanya.
Kemudian si petugas memanggil petugas fungsional PBB yang mana setelah diterangkan materi konfirmasi ternyata tidak nyambung karena yang dimaksud adalah bidang pemeriksaan.

Oleh karena Tim wartawan tidak diterima pejabat pajak yang patut untuk dilakukan konfirmasi maka diminta agar dihubungi oleh Kepala Kantor KPP Pratama Lubuk Pakam Womsiter Sinaga pada hari Senin (27/6/22) sehingga konfirmasi langsung dapat dilakukan, namun sampai berita ini dinaikkan Tim Wartawan belum dihubungi.
Sangat miris sikap yang kurang respon terhadap wartawan dan petugas penerima di kantor pajak 1(satu) orang menyembunyikan identitas dan yang satu lagi malah tidak menggunakan ID Card saat menerima tamu menunjukkan masih kurang profesional nya aparat pajak.

Apakah Kantor Pajak tidak terima di konfirmasi dan tidak menerima masukan dari masyarakat/ insan Pers, ataukah karena materi penyampaian wartawan kepada petugas penerima terkait informasi potensi pajak yang dimungkinkan sudah ada main dengan oknum petugas sehingga dengan adanya konfirmasi dapat membongkar apa yang disulap atau digelapkan...(???) sehingga perlu dilindungi ?.

Masyarakat mempertanyakan, Wajib Pajak kah atau Petugas Pajak yang perlu diperiksa, dan siapa pihak eksternal yang mengawasi petugas pajak...?, hal ini menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan selaku pejabat yang berwenang.
..(GSM)

Terkini