Porsea...PAB
Seorang pemilik tanah Kistan Sitorus, merasa ditipu oleh penyewa tanahnya dimana Kores Sirait selaku penyewa malah mengurus surat tanah yang disewanya menjadi miliknya.(12/6/22)
Hal ini karena adanya unsur kasihan dan kekeluargaan sehingga tanah yang berada di jl. Gereja Ulu Bius/Lumban Datu, Kelurahan Patane III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba beralih menjadi milik Kores Sirait yang kemudian dijual kepada pihak lain.
Kistan Sitorus yang merasa keberatan, meminta pihak Kelurahan Patane III untuk melakukan pengusutan dan penyelesaian berhubung awal dari pembuatan surat diketahui oleh pihak Kelurahan Patane III.
Dalam proses mediasi yang dilakukan antara Kistan Sitorus dan Kores Sirait menemui jalan buntu disebabkan karena pihak Kores Sirait tidak memenuhi undangan yang disampaikan oleh pihak Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba dan sepertinya ada unsur sengaja agar kasus tanah yang menimpa Kistan Sitorus tidak terselesaikan.
Informasi yang dihimpun, mediasi dilakukan terkait permasalahan sebidang tanah milik Kistan Sitorus seluas Lebar 4MX100M, yang terletak di Jalan Gereja Ulu Bius/Lumban Datu, Kelurahan Patane III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, dimana tanah tersebut telah dijual Kores Sirait seluas 225M2 kepada Parulian Manurung/Br Butar - Butar sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh Lima juta rupiah) dan seluas 175M2 digadaikan kepada James Sitorus dan kemudian James Sitorus menggadaikan lagi kepada A.Josafat Tambunan sebesar 100 (seratus) kaleng Padi tanpa sepengetahuan pemilik tanah yaitu Kistan Sitorus.
Oleh karena pihak Kelurahan Patane III menyampaikan laporan Kistan Sitorus kepada Camat Porsea maka dilakukan langkah mediasi dengan memanggil para pihak untuk dapat menyelesaikan walaupun tidak berjalan mulus.
Kistan Sitorus menyampaikan rasa terimakasih kepada Camat Porsea Robert Manurung dan Lurah Patane III Arpin Toga Torop karena telah memberikan tempat untuk mediasi yang dipimpin Lurah Patane III
"Meskipun didalam mediasi ini, pihak yang kami laporkan tidak bisa hadir. Namun, kami menyampaikan terimakasih kepada Bapak Camat Porsea Bapak Robert Manurung," ujar Kistan.
Selain Kistan, yang hadir sebagai pihaknya antara lain Harapan Napitupulu, Jetti Butar-Butar, Bona Hutagalung, Farida Butar-Butar, Managara Butar - Butar, Maria Pangaribuan, Parogol Butar - Butar, Anton Rajagukguk dan Rukiah Sinaga.
Sedangkan pihak Kores Sirait sendiri tidak hadir yakni, Kores Sirait, David Sirait, Boru Kores Sirait, Yosafat Tambunan dan James Sitorus.
Malah yang hadir Parulian Manurung/Br Butar - Butar sebagai pihak yang tidak berkaitan langsung.
Dalam proses mediasi pihak Kistan Sitorus menyatakan dengan tegas bahwa tanah miliknya tersebut pernah disewakan kepada Kores Sirait dari tahun 2004 sampai tahun 2014 dan belum pernah dijual kepada siapapun.
"Saya tidak ada masalah dengan Ibu Br Butar-Butar, sehingga ada baiknya Ibu Br Butar-Butar mencari dan meminta pertanggung jawaban dari Kores Sirait. Kami keluarga Kistan Sitorus akan mengambil tindakan berikut nya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI," tegas Kistan Sitorus kepada Ibu br Butar-Butar agar disampaikan kepada Kores Sirait...(GSM)