Deli Serdang, (PAB)--
Sesungguhnya di NKRI ini tidak ada pejabat Publik ataupun seseorang yang kebal hukum. pastinya tergantung dengan pelanggaran yang dilakukannya mulai dari pelanggaran ringan, sedang, ataupun berat. meski demikian, di duga masih ada saja oknum yang kebal hukum saat di konfirmasi Awak Media online.
Kepala Desa Namo Suro baru, kecamatan,Biru biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera, dengan surat tertulis melalui pesan singkat instan WhatsApp terkait informasi yang di dapat, dengan dugaan sementara KKN, tetapi bapak J Ginting, hanya melihat aja tulisan, wartawan, tetap tidak mau balas. Senin (30/05/2022)
Namun, mungkin kerana kebal hukum, jadi yang berkaitan dengan laporan warga masyarakat yang berindikasikan KKN kepada pihak yang berwenang tak kan bisa berlaku kepada dirinya terkhusus di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ini.
Sedangkan, menurut warga masyarakat desa Namo Suro baru kepada tim Awak media ini menuturkan, Sekretaris desa di jabat oleh anak kandung kepala desa, kaur keuangan/bendahara desa di jabat oleh keluarga kepala desa, hampir semuanya di jabat oleh keluarga kepala desa, sebenarnya hal ini telah terjadi dan berlangsung cukup lama, sampai saat ini. “Beber Warga.
Sebelumnya, Perihal ini sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat ke berbagai pihak terkait, Baik kepada kejaksaan maupun kepihak Polresta Deli Serdang, akan tetapi tidak ada tindakan sampai saat ini“Sambung warga
Bangunan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN DD) yang tertuang dalam RKP-Des dan APB-Des tidak di kelola secara transfaran, akuntabilitas sesuai dengan Undang-undang dan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik, kepanitiaannya tidak jelas, dan segala bentuk kegiatan di desa tidak ada musyawarah dusun, tidak ada musyawarah desa, ketua panitia pengelola APBN DD malah di kelola oleh kepala desa sendiri yang seharusnya di kelola oleh masyarakat. “Jelas Warga
Warga masyarakat desa Namo Suro baru dusun III, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, meminta Pidkor POLRI sebagai aparat penegak hukum, Polisi daerah Provinsi Sumut maupun pihak aparat penuntut hukum Kejaksaan Negeri di sumut, agar dapat mengcroschek secara langsung kelapangan baik fisik bangunan maupun administrasinya.
Masyarakat desa Namo Suro baru yang diwakili oleh Bapak (Is G) juga meminta kepada Bupati Deli Serdang melalui pihak Inspektorat, agar dapat mengaudit administrasi birokrasi Pemerintah desa Namo Suro baru yang berindikasikan KKN. “Pinta beberapa orang perwakilan Warga masyarakat desa yang jati dirinya tidak ingin di sebut.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang, Camat Biru biru, PLD, PD, BPD Desa Namo Suro baru dalam upaya untuk di konfirmasi. Polsek Biru biru, Pidkor Polresta Deli Serdang, kejaksaan Negeri Deli Serdang juga, dalam upaya untuk di konfirmas(Tim)