PANCUR BATU, (PAB)--
Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Sugau Kecamatan Pancur Batu dengan Terdakwa DP dan OPS telah dilimpahkan Pihak Kejaksaan Negeri Pancur Batu Rabu 25/5 lalu. Sebagaimana pernyataan Kacabjari Pancur Batu Husairi SH, M.Hum kepada wartawan.
" Hari Rabu lalu sudah dilimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan, kita tunggu saja sidangnya Senin", papar Husairi 31/5 melalui Phonselnya.
Hal itu dibenarkan oleh Panitera PN Tipikor Medan Simon Sembiring. Saat dikonfirmasi wartawan melalui Phonselnya Simon menyatakan Sidang Perkara tersebut akan digelar Senin mendatang 6/6. Simon menambahkan keterangan untuk ketua Majelis Hakimnya Asad Rahim Lubis.
Untuk diketahui Kedua tersangka DP dan OPS merupakan Kepala Desa dan Bendahara Desa Sugau yang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu pada Senin, 21 Maret 2022 lalu. Kedua terdakwa ditahan terkait Dugaan Korupsi DD Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Berdasarkan keterangan dari Pihak Kejaksaan Cabang Pancur Batu, akibat dari dugaan tindakan korupsi ini kerugian keuangan negara sebesa Rp. 506. 000.000.
Sebelumnya dari Pihak keluarga Tersangka DP, Dama Santi saat ditemui Tim pab-indonesia.co.id dikantornya berharap agar Pemkab Deliserdang memberikan Pendampingan Penasehat Hukum dalam Perkara ini.
Sementara itu menyikapi hal tersebut, Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang saat ditemui wartawan dihalaman rumah dinasnya, selasa 31/5 menyatakan Pihaknya telah melakukan Pengawalan proses dugaan Perkara ini dan Pihak Bag. Hukum Pemkab Deliserdang tidak menutup kemungkinan akan memberikan dampingan Penasehat Hukum. (AGTim/ Lbs)