LANGKAT,(PAB)-----
Terkait adanya temuan dugaan pemalsuan ijazah calon Kepala Desa Sei Penjara, Camat Kuala Imanta Perangin Angin sudah sarankan mundur.
Hal ini dikatakan langsung Imanta saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (30/05/2022).
"Pihak kami sudah konfirmasi langsung kepada beliau (wanita berinisial SUG calon Kades) untuk menjelaskan terkait adanya dugaan pemalsuan ijazah," ujarnya.
Selain itu, kata Imanta, pihaknya juga sudah memberi himbauan kepada calon Kades SUG agar tidak ikut dalam pencalonan.
"Dalam artian kita sudah memberikan pertimbangan terhadap beliau. Namun beliau sampai saat ini masih tetap untuk maju dalam pencalonan Kades Desa Sei Penjara," jelas Imanta PA, Camat Kuala.
Sebelumnya, dugaan ini ditemukan oleh Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA) yang merasa ada kejanggalan terkait Calon Kepala Desa Sei Penjara.
Ketua Umum GEMBIRA Sumut, YW Pranata menyatakan, bahwa ijazah Kepala Desa (Kades) Sei Penjara inisial SUG yang digunakan untuk mencalonkan diri periode 2022 - 2028 berbeda sewaktu mencalonkan diri periode 2016 - 2022.
Pranata menjabarkan, periode 2016 - 2022, SUG diketahui menggunakan ijazah paket B (setara SMP) dari sekolah PKBM Mulia yang beralamat di Medan, namun kali ini, SUG melampirkan ijazah paket B dari sekolah Tunas Bangsa Kota Binjai.
"Selama enam tahun, SUG menjadi kepala desa menggunakan ijazah yang keabsahannya diragukan," ungkap Pranata yang juga Aktivis HMI Sumut, Minggu, 1 Mei 2022 kemarin.
Baru-baru ini, Pranata menemukan surat pernyataan dari Calon Kades bahwasanya SUG telah ditipu oleh seorang oknum.
"Kita ada temuan baru, pernyataan dia (SUG) bahwasanya telah ditipu sebesar Rp 50 Juta terkait ijazah tersebut. Berati ada kemungkinan ijazah itu memang palsu," kata YW Pranata.
Penulis : S.Turnip