BINJAI,(PAB)-----
Poktan (Kelompok Tani) Sepakat Tani kembali melakukan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II kebon Tunggurono yang berada di jalan Bangau, kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai Minggu (29/05).
Penguasaan lahan ini dilakukan Poktan Sepakat Tani yang dimana menurut mereka HGU PTPN II No.54 dan 55 yang dikeluarkan BPN Deliserdang diduga cacat hukum.
Pasalnya, PP No.10 Tahun 1986 tentang perluasan Kota Binjai pada Pasal 2, disitu jelas tertulis Desa Tunggurono keseluruhan masuk wilayah Kota Binjai.
Hal tersebut diungkapkan M.Simarmata selaku Kordinator LSM GATWANTRA Kota Binjai kepada awak media, Senin (30/05).
Menurut Simarmata, HGU PTPN II No 54 dan 55 yang dikeluarkan BPN Deliserdang berada di Desa Tunggurono Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang di Tahun 2003, namun penanaman berada diwilayah Kota Binjai.
"Hal ini jelas jelas salah objek dan cacat Hukum, pasalnya PP No.10 Tahun 1986 tentang perluasan kota Binjai pada pasal 2 jelas jelas tertulis Desa Tunggurono keseluruhan masuk wilayah kota Binjai," ujar Simarmata.
Simarmata juga menambahkan, hasil berita acara tertanggal 20 Desember 2019 lalu, yang ditanda tangani pihak BPN Deliserdang, BPN Kota Binjai dan Kasubag Hukum pertanahan PTPN II serta Lurah Tunggurono bahwasanya HGU No 54 berada di Kota Binjai, namun mengapa pihak PTPN II berani menguasainya, ada siapa dibelakang pihak PTPN II, hal ini menjadi pertanyaan hingga saat ini," pungkasnya
Maka dari itu, dikatakan Simarmata, Diminta kepada pihak pihak terkait untuk mengkaji ulang HGU PTPN II No.54 dan 55 agar tidak terjadi kesemena menaan pihak PTPN II mengkangkangi peraturan peraturan pemerintah."cetusnya
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Sepakat Tani Periswanto ketika dikonfirmasi mengatakan, apa yang dilakukan Kelompok Masyarakat Tani "Sepakat Tani" adalah bentuk rasa kepudilan terhadap Pemko Binjai untuk menjaga lahan yang berada diwilayah Kota Binjai dan menggerakkan para petani untuk Menguasai Lahan tersebut untuk meningkatkan ekonomi para petani sebelum dikelola pemko Binjai dan hal ini diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Agraria dalam menggarap lahan terlantar.
"Saya selaku ketua Kelompok Tani "Sepakat Tani" akan berjuang bersama masyarakat untuk menguasai lahan yang selama ini dikuasai pihak PTPN II, karena lahan yang mereka kuasai itu masih wilayah Kota Binjai, harapannya kepada pihak pemerintah kota Binjai untuk mendukung untuk mempertahankan lahan tersebut,'" pungkasnya
Penulis : S.Turnip