SIMALUNGUN, (PAB)--
DPRD Simalungun menggelar rapat paripurna, Senin (14/2/2022) terkait pengambilan keputusan atas lanjut tidaknya penggunaan Hak Interpelasi yang diprakarsai 17 anggota DPRD Simalungun.
Pada pemberitaan sebelumnya dikatakan bahwa ada empat poin yang menjadi pemicu penggunaan hak interpelasi tersebut, antara lain;
1. Terkait pengangkatan tenaga ahli, yang sudah di SK kan Bupati sesuai Surat Keputusan Bupati Simalungun No188.45/8125/1.1.3/2021.
2. Terkait Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda)
3. Terkait Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Simalungun, yang dianggap tidak sesuai ketentuan karena tidak mendapat rekomendasi dari KASN.
4. Terkait pemberhentian 18 orang Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun.
Dalam paripurna kali ini ada 40 orang DPRD Simalungun yang hadir. Sempat terjadi ketegangan dengan hujanan interupsi terkait metode pengambilan keputusan, antara voting terbuka dan voting tertutup. Akhirnya voting terbuka mendapat suara terbanyak setelah dilakukan voting.
Setelah dilakukan voting terbuka, 25 dari 40 anggota DPRD yang hadir setuju agar pengajuan hak interpelasi tidak perlu dilanjutkan. Sementara hanya 15 lainnya yang setuju untuk tetap dilanjutkan.
Ketua Fraksi Gerindra Bona Uli Rajagukguk, usai acara paripurna mengatakan bahwa selaku pengusul hak interpelasi pihaknya tetap menerima hasil voting karena merupakan hasil mekanisme pengambilan keputusan yang sah di DPRD.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Simalungun Histony Sijabat sempat mempertanyakan sikap Ketua DPRD Simalungun atas “mosi tidak percaya” yang dilayangkannya bersama 20 anggota DPRD lainnya kepada ketua.
“Setiap kita tanyakan, selalu saja jawabnya akan segera kita jawab dalam agenda rapat lainnya, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan,” ujar Histony. (MS/Red)