DPP-RPSPS (Rempu Pemuda Suak Pakpak Simsim) Adukan Isu SARA Hina Suku Pakpak

Senin, 14 Februari 2022 | 15:27:01 WIB

SALAK, (PAB)---

DPP-RPSPS (Rempu Pemuda Suak Pakpak Simsim) meminta aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku penyebar Ras dan Antargolongan (SARA) yang viral di media sosial (Medsos) Facebook.

Mereka menilai, perbuatan para pelaku telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dapat memperkeruh suasana.

"Perbuatan SARA ini adalah perbuatan serius karena mengandung unsur SARA yang dapat memperkeruh suasana bahkan bisa menganggu keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat sebagai mana tertuang pada undang-undang ujaran kebencian diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan  UUD no 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UUD no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3)JO pasal 45 ayat ( 3).

DPP-RPSPS merasa geram atas stekmen yang di sampaikan sdr. Muhamad januar ginting melalui komentar di salah satu group medsos facebook 3 hari yang lewat dan resmi telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Kita berharap aparat kepolisian dalam hal ini, harus segera menindak dan menuntaskan kasus tersebut agar tidak berkembang meluas di antar suku karena ini sangat berbahaya.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Pakpak Pelaku budayawan suku pakpak Erah Banure (60) merasa sangat kesal dengan sikap akun faceebok an. Muhamad Januar Ginting yang melakukan tindakan tercela dengan melakukan fitnah mengandung SARA.

"Erah meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut sampai tuntas sebagai efek jera agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial. " Pelaku harus ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, yang telah membuat kegaduhan di masyarakat yang menjurus pada perbuatan SARA seperti diketahui bahwa budaya bangsa kita berdasarkan kebinekatunggal ika  walau berbeda-beda tetapi kita tetap satu jua tambah beliau.

Sebelumnya, akun faceebok an. Mohamad Januar Ginting melakukan komentar yg mengandung unsur sara kepada suku pakpak di group facebook Pilkada resmi pakpak bharat official 2020" yang di posting oleh salah satu anggota group bernisial (AP).

Perwakilan sukut nitalun marga-marga yang tersebar di seluruh NKRI ini merasa kesal dan kecewa beredarnya isu SARA di medsos dan menuturkan bahwasanya jika adat istiadat dan budaya leluhur suku pakpak mengajarkan harus rukun dan hidup bersama dengan semua orang. Karena masyarakat Indonesia semua adalah bersaudara, yang di ikat tali silaturahim, persaudaraan dan juga tidak terputus dalam hubungan adat-istiadat dan kami meminta segera di tangkap penyebar sara tersebut pungkas (TG) salah satu tokoh masyarakat rantau.

DPP-RPSPS resmi melaporkan akun facebook an. Muhamad Januar Ginting yang diduga melakukan isu SARA pada tanggal, 14 Februari 2022 di Polres Pakpak Bharat yang diterima langsung Kanit Tipiter Polres Pakpak Bharat melalui ( Bripka Willer Butar-Butar).

Dalam laporan DPP-RPSPS meminta, berharap agar Polres Pakpak Bharat dapat menuntaskan kasus isu SARA tersebut. Sebelum terjadi keributan ditengah masyarakat. Laporan mereka tertuang dalam surat tanda terima laporan nomor STPL/06/II/2022/PB/SPK tertanggal 14 Februari 2022. (Team)

Terkini