LABUHANBATU ( PAB)---
Atas pembunuhan sadis dan perkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Susiana alias Suryani di Perumahan PT HSJ Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Kamis ( 14/10/2021) dalam tempo 24 jam Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AN Karyawan pemanen di PT HSJ.
Menurut WApp Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP.Murniati SH Rabu (19/10/2021) mengatakan, atas kejadian pembunuhan IRT ini Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA SUMUT Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Satrekrim Polres Labuhanbatu memberikan keterangan resmi Senin (18/10/2021)
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Kejadian itu hari Kamis, (14/10/2021) lalu, pelaku pada awalnya masuk kedalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban, saat berada didalam rumah tersangka pelaku melihat korban tidak pakai celana dalam langsung tersangka pelaku melakukan perkosaan, sebutnya.
Selanjutnya Tatan menyebutkan, Setelah tersangka pelaku puas melampiaskan nafsu bejatnya pelakupun meminta sejumlah uang dan perhiasan kepada korban, karena permintaan itu tidak diberikan korban langsung pelaku membunuh korban dengan parang yang telaah dipersiapkan, ucap Direktorat Direskrimum Polda Sumut.
Usai melakukan pembunuhan pelaku pun kabur dengan membawa uang dan perhiasan milik korban, pelaku sampai melakukan pembunuhan agar tidak diketahui warga lainnya karena korban bertetangga dengan pelaku, ucap Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan
Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dalam 24 jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap Pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan, kata Kompas Pol Tatan Dirsan Atmaja
Menurut pengakuan pelaku, nekad melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang, atas perbuatan Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.ujar Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Penulis, Thamrin Nssution
“
“