Dua orang tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Senin, 04 Oktober 2021 | 22:02:41 WIB
Photo : Kedua tersangka UKS dan F diamankan di Mapolres Labuhanbatu. ( Ist) 

LABUHANBATU (PAB) ---

KASAT NARKOBA Labuhanbatu AKP.Martualesi Sitepu SH.MH Senin (04/10/2021) menjelaskan pada hari Senin (27/09/2021) Personel Sat Narkoba Poolres Labuhanbatu bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono S.Tr.K berhasil menangkap seorang perempuan dewasa berinisial IKS alias Indah ( 26) warga jalan Cikditiro Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, dan seorang laki-laki berinisial Fahruddin alias Rudi (33) warga jalan protokol Kelurahan Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) 

Dari tersangka ini disita barang bukti berupa, 1(satu) bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 97.2 gram netto, 1( satu) buah Handphone Android Merk Samsung warna hitam, 1(satu) buah Handphone merk Luna warna putih, 1(satu) buah Handphone merk Nokia warna biru, 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru.

Kata AKP Martualesi Sitepu, tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, dimana saat itu kedua tersangka mau transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong dan saat dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tersangka duduk 

Dari hasil pemeriksaan tersangka Indah merupakan isteri dari AK yang merupakan DPO Narkoba dan tersangka Indah menerangkan bahwa baru satu kali mau menjual narkoba jenis sabu-sabu itupun karena keadaan ekonomi, menurut Indah suaminya AK membeli sabu tersebut Rp.430.000.(empatratustigapuluhribu rupiah) per gramnya dan akan dijualnya Rp.470.000(empatratustujuhpuluhribu rupiah) 

Sedangkan tersangka Fahruddin alias Rudi merupakan kurir yang disuruh laki-laki berinisial AK Suami dari tersangka Indah dari Aek Kanopan kepada tersangka Indah di Rantauprapat dengan janji upah sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah) yang dibayarkan tersangka Indah setelah barang sampai di Rantauprapat.

Dari keterangan tersangka F dan Indah dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak ditemukan ada dugaan penangkapan tersangka F dan Indah sudah diketahuinya, sehingga AK ditetapkan DPO.

Tersangka Indah dan Fahruddin dijerat melanggar pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis, Thamrin Nasution 

 

 

 

 

 

 

 


 

Terkini