Kabag Hukum Setdakab Sergai: Akan Saya Kordinasi Dengan Bupati

Selasa, 14 September 2021 | 12:06:30 WIB


SERDANG BEDAGAI (PAB)-  Kasus putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait kasus ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Blok 10  Suhardi, Kabag Hukum Setdakab Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Hakim Sorimuda Harahap, SH akan berkoordinasi dengan Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya.

"Saya belum mengetahui pasti, namun hari ini saya terlebih dahulu koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri, mengenai kasus tersebut apakah sudah inkrah," kata Kabag Hukum, kepada media ini Senin (13/9/2021) diruang kerjanya.

Setelah itu, lanjut Kabag Hukum Abdul Hakim, soal upaya pemberhentian Kepala  Desa Blok 10 dan hal lainnya akan berkoordinasi dengan Bupati Sergai.

"Selanjutnya, ya saya akan berkoordinasi dengan pimpinan (Bupati-red)," sebut nya mengakhiri.

Terpisah, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kuasa Hukum Terdakwa Suhardi, Saipul Ihsan, S.H menuturkan ia  langsung mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan kliennya. Hal itu sesuai akta permintaan banding terdakwa dengan nomor 108/Akta.Pid.Sus/2021/PN Srh - Jo 328/Pid.Sus/2021/PN Srh.

"Ya kita sudah mengajukan upaya hukum banding," ujarnya 

Sebelumnya, Kepala Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Suhardi, dijatuhkan hukuman 8 (delapan) bulan penjara dan denda Rp 5.000.000,00 oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait kasus ijazah palsu.

"Iya kemarin, Kamis (9/9/2021) putusan. Dijatuhkan pidana penjara delapan bulan denda Rp 5 juta. Dan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan,"demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Zulkarnain, kepada media ini saat dikonfirmasi Minggu (12/9/2021).

Lanjut Zulkarnain, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan.

"Terdakwa dan Penasihat Hukum langsung mengajukan Upaya Hukum banding terhadap putusan," tutupnya.  (Bs-12)

Terkini