Camat Rambutan Tebing Tinggi Diduga Tidak Memahami Peta Wilayah

Minggu, 29 Agustus 2021 | 19:31:19 WIB

T. TINGGI,(PAB)----

Terkait adanya Gudang tempat penyimpanan dan penyaluran barang dagang yang berada di Jl Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi; diduga tidak memiliki ijin tempat /domisili dan berada di lokasi /area yang tidak diperkenankan di kota Tebing Tinggi.Jumat (28/08/21)
 
Informasi yang dihimpun awak media, menyebutkan untuk area Jl. Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, merupakan wilayah untuk perkantoran. Adanya perluasan wilayah kota Tebing Tinggi dengan mengambilan area perkebunan diperuntukkan untuk perkantoran Instansi Pemerintah, yang kemudian ditambah dengan untuk perumahan dengan adanya kebijakan pemerintah. 
 
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam suatu tindakan ataupun kebijakan cenderung ada peran penguasa dan pengusaha, namun adanya warga di sekitar gudang mempertanyakan mengapa ada gudang di wilayah dekat rumahnya sudah menjadi bahan sorotan dan mempertanyakan apa yang dapat dipikirkan oleh pengambil keputusan dan selaku pemegang wewenang dalam pengendalian wilayah yang dalam hal ini dipegang oleh seorang pemangku jabatan Kepala Kecamatan.
 
Kepala Kecamatan Rambutan yang tidak bersedia di konfirmasi masih belum mengambil tindakan atas wilayah kerjanya dengan adanya Gudang dimaksud berada dekat dengan kantor Camat di Jl Gunung Leuser Tebing Tinggi.
 
Konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Sahdamayanto selaku Kepala Bagian Pemerintahan di Kantor Walikota Tebing Tinggi, belum dapat dijumpai namun materi konfirmasi disampaikan melalui staff nya agar diberikan jawaban konfirmasi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kepala Kecamatan (Camat rambutan-red) terlebih berkaitan dengan Peta Wilayah yang berada di Wilayah kerja nya dan berkaitan dengan Gudang.. Bagaimana jika ternyata oknum camat mempunyai hubungan khusus dengan pengusaha sehingga tidak dilakukan tindakan penegakan peraturan…(???)
“ Ada yang perlu kami konfirmasi kepada Bapak Kepala Bagian Pemerintahan…”Apakah selaku Kepala Kecamatan diwajibkan mengetahui Peta Wilayah..(?) terkait pemberitaan kami sebelumnya…” tanya awak media kepada staff di Kantor Walikota yang tidak ingin disebut namanya.
Staff di bagian Pemerintahan tidak dapat memberikan jawaban dan masih menunggu jawaban langsung dari Kabag Pemerintahan Sahdamayanto.
Dan hingga saat ini jawaban konfirmasi belum diperoleh.
 
Dengan masih adanya gudang di lokasi yang tidak diperbolehkan maka merupakan tidak berharga nya aturan dan peraturan di Indonesia beserta kurang ber wibawa aparat yang berkaitan dengan peraturan di Indonesia.
 
Warga yang mengetahui adanya Gudang tersebut menduga adanya konspirasi pemilik Gudang dengan penguasa yang ada di Tebing Tinggi.

(GSM)
 

Terkini