LABUHANBATU (PAB)---
KAPOLRRES Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK.MH. didampingi oleh Kabag Ops.Kompol Marluddin SAg.Kasat Reskrim AKP Parikhesit SH.SIK.MH. melaksanakan Konfrensi Pers diruang Lobi Mapolres Labuhanbatu Selasa, (18/05/2021) terkait pemerkosaan terhadap seorang keterbelakangan mental.
Kapolres Labuhanbatu dalam Konfrensi Persnya mengatakan, Kamis (06/05/2021) korban DTH ( keterbelakangan mental) mau pulang kerumahnya dengan berjalan kaki, tersangka AL alias Caca datang dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO Soul GT. Warna Ungu dengan Nomor Polisi BK.3888 YAZ menghampiri korban dan mengajak korban untuk memijit isterinya,
Korban sempat menolak, dengan bujuk tersangka akhirnya korban dibawa ke Hotel Gotong royong di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tiba di Hotel korban menjadi heran karena tidak melihat adanya isteri korban yang mau dipijat, tersangka tanpa memikirkan sesuatu langsung mengunci pintu hotel kamar nomor 14 E itu dan melakukan pemerkosaan terhadap korban DTH.
Usai tersangka memuaskan hawa nafsunya korban diajak keluar dari hotel dan korban diberhentikan disebuah warung dan diberi uang sejumlah Rp.50.000.( Limapuluh ribu rupiah) lalu korban diantarkan tersangka ke Simpang bendungan Dusun Pinang lombang Bawah Desa Suangi Raja Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) lalu tersangka pergi, jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH.
Tim Tekab Polres Labuhanbatu menangkap tersangka AL alias Caca di Kelurahan Siholdengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu ( 12 /05/2021) sekira
pukul 05.00 WiB
Barang-barang bukti yang di sita 1(satu) lembar bon Hotel Gotong royong Nomor Bill 001065 tanggal 06 Mei 2021 1(satu) buah spring bad ukuran lima kaki, 1(satu) lembar sprai warna pink, 1(satu) helai celana dalam warna biru bercak darah, 1(satu) helai jilbab warna hitam, uang tunai Rp50.000 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu BK.3888 YAZ , 1(satu) buah masker putih, 1(satu) buah Helm warna hitam, 1(satu) helai jaket warna coklat, 1(satu) celana panjang warna hitam, 1(satu) buah Tas warna hitam.
Tersangka Diancam dengan pasal berlapis, pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, sedangkan pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun, jelas AKBP. Deni Kurniawan SIK MH
Penulis, Thamrin Nasution