MEDAN,(PAB)----
Provinsi Sumatera Utara merupakan Daerah nomor Satu tertinggi ditingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekala Nasional, selain minat pengguna yang tinggi, secara geografis Sumatera Utara memiliki akses masuk peredaran dan penyelundupan narkoba yang mudah ditembus melalui darat dan laut.
Tentu kondisi ini menjadi perhatian serius semua kalangan tak terkecuali masyarakat, dan turut menjadi tanggung jawab bersama.
Hal itu sebagaimana terkandung dalam ketentuan Undang- undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam upaya Pencegahan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika.
Tentunya untuk dapat berperan serta dalam menekan sekaligus turut memberantas Narkotika, Polda Sumatera Utara membuka ruang Publik Informasi Pengaduan Masyarakat “Hotline” dalam memberi informasi dan masukan terkait Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba.
Polda Sumut melalui Ditresnarkoba Polda Sumut membuka Hotline Informasi Pengaduan Narkoba dapat diakses melalui call center, via pesan SMS dan WA melalui Nomor Kontak 081-1624- 2221, membuka layanan 24 jam
Dengan demikian masyarakat tak perlu ragu dalam memberikan informasi.
Dirtresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa membenarkan pihaknya membuka akses bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dimiliki, terkait penyalahgunaan Narkoba khususnya yang beredar di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Ya hotline tersebut memudahkan masyarakat untuk dapat langsung memberikan informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta pengaduan masyarakat,” ucap Robert Da Costa kepada wartawan di Mapoldasu, Rabu (9/9/20).
Lanjutnya, Call center ini disediakan untuk menjawab tingginya kesadaran dan keinginan masyarakat dalam membantu Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait hal pemberantasan dan penindakan peredaran barang haram narkoba dan melayani pengaduan masyarakat.(Evi)