KPU Sergai: Dukungan B1 KWK PAN lebih Dahulu Masuk Silon Untuk Paslon Dambaan

Minggu, 06 September 2020 | 08:38:05 WIB

SERDANG BEDAGAI,(PAB) --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tidak pernah menolak berkas pendaftaran bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati pasangan Ir H Soekirman dan Tengku M. Ryan Novandi namun PKPU yang menolak karena pada pilkada 2020 memakai Sistem Informasi Pencalonan alias Silon.

Demikian ditegaskan Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya kepada wartawan Sabtu (5/9/2020) siang di ruang kerjanya. 

Lanjut Erdian, KPU berpedoman pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.


"Penolakan berkas dukungan dari PAN terhadap pasangan bacalon  Soekirman- Tengku Ryan disebabkan karena dukungan B1-KWK PAN sudah terlebih dahulu masuk atas pasangan H Darma Wijaya-Adlin Tambunan di silon,"jelasnya.


Dijelaskannya lagi, maka pasangan Soekirman - Tengku Ryan atau Beriman dan Trendy itu hanya mengantongi 8 kursi terdiri Partai Nasdem sebanyak 6 kursi dan Partai PKS 
2 kursi sehingga belum memenuhi persyaratan.


"Sehingga lebih kurang pada pukul 22.15 WIB malam, dan masih di Hari Jum’at (4/9/2020) berkas dukungan Beriman dan Trendy belum dapat diterima,"tutup Ketua KPU Sergai.

Sementara itu, Ketua pengusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Serdang Bedagai, Edi Gunawan mengakui KPU Sergai telah mengeluarkan surat penolakan terhadap dukungan koalisi partai untuk pasangan Soekirman-T.Ryan Novandi dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.

Sehingga jadi pertanyaan saat itu terhadap KPU Sergai. Kenapa tidak diterimanya berkas dukungan dari partai koalisi untuk pasangan Balon Bupati Sergai Soekirman dan Wakil Bupati Sergai Tengku Ryan.  

Semestinya, KPU Sergai saat itu bisa menerimanya dan melakukan pemeriksaan berkas satu persatu. Nah, jika ada kekurangan terhadap berkas tersebut maka dapat diberitahukan untuk melengkapinya,"papar Edi Gunawan kepada wartawan.

Lanjut Edi, Begitu juga dengan berkas dukungan dari PAN, bahwa saat itu ada surat dari DPP PAN terhadap kepengurusan baru di DPD PAN Sergai, dimana Sukarman diangkat sebagai Plt. Ketua dan Sekretaris Junaidi. 

Sedangkan dukungan dalam bentuk B1- KWK dari DPP PAN juga ada, tapi sangat disayangkan tidak diterima oleh KPU Sergai dengan alasan tidak memenuhi persyaratan,"bebernya.

"Sehingga semua masyarakat pendukung Beriman dan Trendy yang ada di halaman Kantor KPU Sergai telah membubarkan diri dengan tertib sekira pukul 23.00 WIB,"tutup Ketua PKS Sergai.


Dukungan PAN Kepada Pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan Memenuhi Syarat

Seperti dilansir rmolsumut.id , Komisioner KPU Sumatera Utara, Batara Manurung mengatakan pada saat mendaftar pasangan ini membawa dukungan surat dari tiga partai politik yakni PKS, Nasdem dan PAN. Total jumlah kursi milik tiga partai politik tersebut yakni 12 kursi dimana PKS memiliki 2 kursi, Nasdem 6 kursi dan PAN 4 kursi.

Akan tetapi saat KPU Serdangbedagai melakukan pemeriksaan berkas, diketahui ternyata dukungan PAN sudah didaftarkan untuk pasangan lain yakni pasangan Darma Wijaya (Wiwik) dan Adlin Tambunan yang mendaftar lebih dahulu.

“KPU Serdangbedagai melakukan pencocokan B1KWK pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan dengan SK DPP yang didaftarkan oleh PAN ke aplikasi Silon KPU. Dan hasilnya memenuhi syarat,” kata Batara kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut sesaat lalu, Jumat (4/9).

Karena dukungan PAN untuk pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan ini memenuhi syarat, maka kata Batara sesuai dengan PKPU 9 tahun 2020, partai politik tidak dibenarkan mendukung lebih dari 1 paslon untuk maju di Pilkada.

“Dan disitu juga ditegaskan bahwa partai politik tidak boleh mencabut dukungan terhadap pasangan calon yang sudah didaftarkan ke KPU,” ujarnya.

Setelah rangkaian pemeriksaan ini kata Batara, KPU Serdangbedagai akhirnya menerbitkan berita acara tanda terima pengembalian pendaftaran dan dokumen pasangan Soekirman dan Tengku M Ryan.

“Karena jumlah syarat dukungan minimal itu 9 kursi, sedangkan dukungan PKS dan Nasdem hanya 8 kursi,” pungkasnya.(Bambang)

Terkini