KAJATI Kepri Gelandang 2 Mantan Kadis Kepri

Kamis, 03 September 2020 | 07:25:19 WIB
Kejati Kepri saat menggelandang10 tersangka terkait kasus korupsi IUP pertambangan bauksit di Kepri

TANJUNGPINANG ( PAB )-

Amjon dan Azman Taufik adalah dua nama mantan Kepala Dinas Kepri yang telah dijadikan tersangka dalam kasus Izin usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP-OP ) tambang Bauksit,bersama Delapan tersangka lainya yaitu JL,ER,MA,SG,JN,SG,HE dan WB,semuanya di masukkan ke Hotel Prodeo,Rabu ( 2/9/2020 )kemaren.Perlu di ketahui Amjon pernah menjadi kepala Dinas ESDM Kepri dan Azman Taufik pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PMPTSP di Provinsi Kepulauan Riau.

 

Wagiyo Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan,"Total 10 orang yang di tahan tersebut sudah memenuhi Dua alat bukti yang menjadikan mereka dijadikan tersangka," 

 

Mereka di tahan di Rutan Tanjungpinang,targetnya secepat mungkin menyiapkan sejumlah berkas untuk di limpahkan ke pengadilan.

 

"Kita sama sama ikut memantau jalanya di persidangan berapa kira kira kerugian negara,dan ini nanti akan dijadikan ke dalam dakwaan,"ujarnya.

 

Dia menegaskan untuk tersangka AR dan BSK untuk secepatnya memenuhi panggilan penyidik karena jika tidak dihiraukan penyidik akan melakukan penjemputan paksa.

( ek/pab )

Terkini